Ini Dua Pelaku Curanmor Asal Jatipurwo Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Semampir Kompol Eko pamerkan dua pelaku pencurian bermotor
Kapolsek Semampir Kompol Eko pamerkan dua pelaku pencurian bermotor

i

SURABAYA – Dua pelaku pencurian sepeda motor dikawasan Jalan Jatipurwo Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya, dibekuk Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya.

Pelakunya berinisial MI (28) asal Jatipurwo Surabaya. Kepada petugas, tersangka MI mengaku pernah mencuri sepeda motor bersama RH (27) warga Jalan Sawah Pulo Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak IPTU Suroto menjelaskan, mereka ditangkap karena mencuri sepeda motor milik HA (33)  tetangganya sendiri saat diparkir diteras rumah kontrakannya Jalan Jatipurwo Surabaya pada Minggu 28 April 2024 pukul 01:00 dini hari.

"Jadi, pelaku ini terlebih dahulu mengambil kunci kontak sepeda motor  didalam lemari rumah kontrakannya. Dia lantas membawa kabur kendaraan curian itu dan dijual ke Madura,” kata IPTU Suroto Rabu (18/2024).

Suroto menyebut, korban mengetahui kendaraannya dicuri maling saat dihubungi oleh bibinya saat mengikuti acara gowes  bersama temannya di kota Malang Jawa Timur.

Korban lantas pulang, kemudian mencari kunci kontak sepeda motor yang didalam lemari, namun kontak tersebut juga hilang.

Kasus pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polisi. Usai menerima laporan korban, anggota Reskrim Polsek Semampir memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Petugas pada, Selasa 11 Juni 2024, mendapat informasi bahwa pelaku berada di perempatan Jalan Jatipurwo Surabaya. Polisi langsung bergerak cepat menuju ke lokasi melakukan pengintaian dan berhasil meringkus MI.

Mereka kemudian digiring ke kantor Mapolsek Semampir Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut

Dari tangan MI, polisi menyita barang bukti  (BB)1 lembar kartu ATM BCA. Sedangkan dari tersangka RH disita 1 potong kaos lengan pendek warna hitam.

Selain menyita barang bukti milik kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban berupa1 lembar STNK  sepeda motor, 1 lembar FC BPKB, 1 lembar surat keterangan leasing dan 1 buah kunci jok sepeda motor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke – 3e ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu

Kamis, 03 Sep 2026 10:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 10:32 WIB

Kontrakan untuk menyimpan sabu yang disewa oleh seorang pengedar…

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Barang didapatkan pelaku dari akun Instagram dan diranjau…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…