Polrestabes Surabaya Bekuk Warga UKA Benowo, Kurir Dua Jenis Narkotika

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar yang ditangkap Polrestabes Surabaya
Pengedar yang ditangkap Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA, - Seorang pria berinisial K, berusia 41 tahun asal Jalan Uka, Kel. Sememi,kec. Benowo Surabaya hanya bisa pasrah saat dirinya ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Jumat 17 Mei 2024 lalu.

Pria yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Banyu Urip, Randu Padangan, kec. Mengenti Gresik.

Dari tangan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, kantong plastik berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto ± 13,010 gram, ± 23,45i gram, ± 4,896 gram, ± 0,412 gram, 2 butir pil berwarna cokelat berlogo kepala singa Narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 0,546 gram.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut menerima dari Seorang berinisial B (DPO).

"Pelaku pada Jumat 03 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib mengambil dengan cara diranjau di pinggir Jalan Dukuh Kupang Surabaya sebanyak 1 poket seberat 100 gram," kata Haryoko, Kamis (13/6/202).

Lebih lanjut Haryoko menuturkan, dimana yang 80 gram diperintah untuk meranjau Kembali dan sebanyak 20 gram sudah di jual oleh tersangka seharga Rp 800.000, pergramnya dengan total harga sebesar Rp 16.000.000, dan 2 butir pil berwarna cokelat berlogo kepala singa narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 0,546 gram seharga Rp 200.000, perbutirnya.

"Sama seperti pelaku lainnya, tujuannya untuk dikonsumsi serta dijual kembali seharga Rp 150.000,- perpoketnya sampai dengan Rp 1.000.000," tambah Haryoko.

Dalam penyidikan, tersangka mengaku bisa mengkonsumsi sabu gratis sedangkan untuk keuntungan dalam bentuk uang jika barang tersebut habis terjual tersangka mendapat keuntungan kira-kira sebesar Rp 4.000.000.

Narkotika itu dalam pengirimannya sesuai perintah B (DPO). Satu kali kirim, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 1.500.000, per onsnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Sertijab, AKBP Irwan Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan ke Masyarakat 

Sertijab, AKBP Irwan Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan ke Masyarakat 

Jumat, 04 Sep 2026 21:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:26 WIB

Terus meningkatkan kualitas pelayanan guna mewujudkan Polri yang presisi…

Nyaru Rombeng bawa Becak, Pencuri Sepeda Dibekuk Polsek Wonocolo 

Nyaru Rombeng bawa Becak, Pencuri Sepeda Dibekuk Polsek Wonocolo 

Jumat, 04 Sep 2026 11:00 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:00 WIB

Dengan mengayuh becak layaknya mencari barang bekas, pelaku memasuki gang kampung.…

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…