Polrestabes Surabaya Bekuk Warga UKA Benowo, Kurir Dua Jenis Narkotika

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar yang ditangkap Polrestabes Surabaya
Pengedar yang ditangkap Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA, - Seorang pria berinisial K, berusia 41 tahun asal Jalan Uka, Kel. Sememi,kec. Benowo Surabaya hanya bisa pasrah saat dirinya ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Jumat 17 Mei 2024 lalu.

Pria yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Banyu Urip, Randu Padangan, kec. Mengenti Gresik.

Dari tangan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, kantong plastik berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto ± 13,010 gram, ± 23,45i gram, ± 4,896 gram, ± 0,412 gram, 2 butir pil berwarna cokelat berlogo kepala singa Narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 0,546 gram.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut menerima dari Seorang berinisial B (DPO).

"Pelaku pada Jumat 03 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib mengambil dengan cara diranjau di pinggir Jalan Dukuh Kupang Surabaya sebanyak 1 poket seberat 100 gram," kata Haryoko, Kamis (13/6/202).

Lebih lanjut Haryoko menuturkan, dimana yang 80 gram diperintah untuk meranjau Kembali dan sebanyak 20 gram sudah di jual oleh tersangka seharga Rp 800.000, pergramnya dengan total harga sebesar Rp 16.000.000, dan 2 butir pil berwarna cokelat berlogo kepala singa narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 0,546 gram seharga Rp 200.000, perbutirnya.

"Sama seperti pelaku lainnya, tujuannya untuk dikonsumsi serta dijual kembali seharga Rp 150.000,- perpoketnya sampai dengan Rp 1.000.000," tambah Haryoko.

Dalam penyidikan, tersangka mengaku bisa mengkonsumsi sabu gratis sedangkan untuk keuntungan dalam bentuk uang jika barang tersebut habis terjual tersangka mendapat keuntungan kira-kira sebesar Rp 4.000.000.

Narkotika itu dalam pengirimannya sesuai perintah B (DPO). Satu kali kirim, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 1.500.000, per onsnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Kinerja Operasional yang Impresif, Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Kinerja Operasional yang Impresif, Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Selasa, 21 Jul 2026 14:46 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:46 WIB

MERAUKE - Terminal Peti Kemas (TPK) Merauke kembali menorehkan kinerja operasional yang impresif pada Semester I Tahun 2026. Hingga akhir Juni 2026, total arus…

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Mereka menggelar kegiatan *Silaturahmi Akbar* dengan mengusung tema "Balik ke masa SMP,…

Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan

Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 15:13 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:13 WIB

sabu tersebut didapatkan dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang…

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Gerak cepat Reskrim Polsek Simokerto menganalisa serta menyelidiki rekaman CCTV…

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…