Motor Curian Dijual di FB, Pelakunya Terpantau dan Dibekuk

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencurian diapit anggota
Pelaku pencurian diapit anggota

i

SURABAYA- Hanya dengan berbekal gunting, pelaku curanmor di Surabaya ini nekat gasak motor korban, hasil curian dijual melalui online Facebook (FB).

Sasaran pria berinisial DP (21) warga Keputran Surabaya itu yaknikendaraan Yamaha Rx king milik korban, dicurinya pada 9 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, dini hari.

Tak butuh waktu lama, sebuah motor Yamaha RX King milik Hoiron yang diparkir di parkiran Foodcourt Urip Sumoharjo pun berhasil ia bawa kabur.

Begitu mengetahui motor kesayanganya hilang, korban pun membuat laporan di Polsek Genteng.

"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng meringkus DP, pelaku pencurian motor yang menggunakan sebuah gunting itu," kata Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, Selasa (11/6/2024).

Tersangka DP warga Keputran Panjunan Surabaya itu melancarkan aksi pencurian sepeda motor dengan cara memotong kabel stop kontak menggunakan sebuah gunting yang dipersiapkannya sebelumnya.

Kemudian kabel disambungkan dengan kabel starter untuk menghidupkan mesin tanpa menggunakan kunci kontaknya.

Hasil curian lalu posting ke akun social media facebook miliknya dan dijual dengan harga Rp 3.700.000, uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saat ini pihak Kepolisian masih memburu penadahnya," tambah Kapolsek.

Berdasarkan catatan Kepolisan, DP memang baru kali ini menjalankan aksi pencurian motor, namun sebelumnya ia telah terlibat dalam beberapa kasus penggelapan motor.

Salah satu korbannya adalah Indra, warga Jalan Jagalan Surabaya. Awalnya DP meminjam motor dengan alasan untuk menjemput pacarnya, kemudian motor tidak dikembalikan ke pemiliknya malah dijual ke orang lain dengan harga Rp 4.000.000.

Kini DP harus meringkuk di dalam jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi

Jumat, 04 Sep 2026 11:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:29 WIB

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi     SURABAYA – Kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas mendapat apr…

Nyaru Rombeng bawa Becak, Pencuri Sepeda Dibekuk Polsek Wonocolo 

Nyaru Rombeng bawa Becak, Pencuri Sepeda Dibekuk Polsek Wonocolo 

Jumat, 04 Sep 2026 11:00 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:00 WIB

Dengan mengayuh becak layaknya mencari barang bekas, pelaku memasuki gang kampung.…

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu

Kamis, 03 Sep 2026 10:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 10:32 WIB

Kontrakan untuk menyimpan sabu yang disewa oleh seorang pengedar…

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Barang didapatkan pelaku dari akun Instagram dan diranjau…