Motor Curian Dijual di FB, Pelakunya Terpantau dan Dibekuk

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencurian diapit anggota
Pelaku pencurian diapit anggota

i

SURABAYA- Hanya dengan berbekal gunting, pelaku curanmor di Surabaya ini nekat gasak motor korban, hasil curian dijual melalui online Facebook (FB).

Sasaran pria berinisial DP (21) warga Keputran Surabaya itu yaknikendaraan Yamaha Rx king milik korban, dicurinya pada 9 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, dini hari.

Tak butuh waktu lama, sebuah motor Yamaha RX King milik Hoiron yang diparkir di parkiran Foodcourt Urip Sumoharjo pun berhasil ia bawa kabur.

Begitu mengetahui motor kesayanganya hilang, korban pun membuat laporan di Polsek Genteng.

"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng meringkus DP, pelaku pencurian motor yang menggunakan sebuah gunting itu," kata Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, Selasa (11/6/2024).

Tersangka DP warga Keputran Panjunan Surabaya itu melancarkan aksi pencurian sepeda motor dengan cara memotong kabel stop kontak menggunakan sebuah gunting yang dipersiapkannya sebelumnya.

Kemudian kabel disambungkan dengan kabel starter untuk menghidupkan mesin tanpa menggunakan kunci kontaknya.

Hasil curian lalu posting ke akun social media facebook miliknya dan dijual dengan harga Rp 3.700.000, uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saat ini pihak Kepolisian masih memburu penadahnya," tambah Kapolsek.

Berdasarkan catatan Kepolisan, DP memang baru kali ini menjalankan aksi pencurian motor, namun sebelumnya ia telah terlibat dalam beberapa kasus penggelapan motor.

Salah satu korbannya adalah Indra, warga Jalan Jagalan Surabaya. Awalnya DP meminjam motor dengan alasan untuk menjemput pacarnya, kemudian motor tidak dikembalikan ke pemiliknya malah dijual ke orang lain dengan harga Rp 4.000.000.

Kini DP harus meringkuk di dalam jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Mereka menggelar kegiatan *Silaturahmi Akbar* dengan mengusung tema "Balik ke masa SMP,…

Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan

Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 15:13 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:13 WIB

sabu tersebut didapatkan dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang…

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Gerak cepat Reskrim Polsek Simokerto menganalisa serta menyelidiki rekaman CCTV…

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

SURABAYA- Pernah dipenjara kasus narkoba dan bebas pada tahun 2023 tak membuat jera wanita di Surabaya ini. Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua…

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…