Kabur Merasa Salah dan Takut, Sopir Ayla Merah Ditangkap di Pasuruan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sopir Ayla Merah yang diamankan Satlantas Polrestabes Surabaya
Sopir Ayla Merah yang diamankan Satlantas Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satlantas Polrestabes Surabaya membeberkan kronologis kejadian pengemudi (sopir)mobil sedan yang diketahui kabur usai terlibat Lakalantas (kecelakaan) dengan pemotor.

Sopir mobil Ayla merah itu inisial, IM (49) warga Ngagel, Surabaya yang merupakan Karyawan atau operator alat berat dan usai kejadian tabrakan dengan dua pemotor, Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD melarikan diri.

Alasan pelaku kabur dan tidak menolong korban karena ketakutan dan merasa bersalah mengemudikan kendaraan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polrestabes SurabayaAKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, mobil jenis sedan dan dua kendaraan sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu 15 Mei 2024 pukul 02.45 wib di Simpang Empat Jalan Diponegoro – Musi Surabaya.

Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD itu meninggalkan lokasi ke arah utara di Jalan Diponegoro Surabaya lalu belok ke kiri ke arah Jalan DR Soetomo Surabaya, ke barat hingga pasar sampai jalan perkampungan yang menuju di Jalan Mayjend Sungkono depan Ciputra Word Surabaya.

"Disana, kemudian IM masuk keCiputra Word Surabaya menuju ke parkiran Ciputra Word untuk mengganti roda belakang kiri yang gembos. Setelah itu pulang ke kontrakan yaitu di Kedung Baruk Surabaya, " jelas Arif, Rabu (22/5/2024).

Pelaku IM juga pergi ke bengkel yang berada di jalan Taman Sidoarjo, mobil ditinggal di bengkel oleh IM. Selanjutnya pelaku yang ketakuatan bersembunyi di daerah Simo Surabaya sampai pukul 23.00 Wib kemudian menuju ke Bangil Pasuruan untuk kabur.

Tersangka IM dapat dibekuk setelah Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Pemilik Mobil Daihatsu Ayla sehingga tersangka bersedia menemui pemilik Mobil.

"Ketika bertemu itulah, anggota Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Tersangka IM, " imbuh Arif.

Diketahui, akibat laka lantas itupengemudi sepeda motor Suzuki GSX 150 W-6054-AW yakni M Iqbal Harianto, 20 Tahun, asal Tanjung Raja 2 Surabaya mengalami luka dikepala hingga meninggal dunia RSUD Dr. Soetomo.

Barang bukti yang diamankan berupa, mobil Daihatsu Ayla warna merah L-1796-ACD, STNK, KTP inisial IM, motor suzuki GSX 150 W-6054-AW, motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW, dan rekaman CCTV.

Pelaku penabrakan ini akan dijerat pasal 312 Jo. 231 ayat (1) huruf a, b, c UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 310 ayat (4) Jo. 106 ayat (4) huruf a Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Hukumannya penjara hingga 6 tahun. (*)

Berita Terbaru

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu

Kamis, 03 Sep 2026 10:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 10:32 WIB

Kontrakan untuk menyimpan sabu yang disewa oleh seorang pengedar…

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Barang didapatkan pelaku dari akun Instagram dan diranjau…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…