Pengedar Sawah Pulo Digrebek, Segini Barang Bukti yang Didapatkan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar narkotika yang diamankan Polrestabes Surabaya
Pengedar narkotika yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pengedar narkotika didaerah Sawah Pulo dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur pada, 04 Mei 2024.

Polisi menggrebek rumah Jalan Sawah Pulo Kulon Gang V Kel. Ujung Kec. Semampir Surabayakurang lebih pukul 15.15 WIB, yang ditinggali oleh tersangka AR (33).

Kuli Bangunan itu dibekuk setelah ada informasi ke Polisi langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan termasuk di rumah Jalan Sawah Pulo Kulon Gang II Kelurahan Ujung Kec. Semampir Surabaya.

Anggota yang membekuk AR juga mengamankan barang bukti, sabu dengan berat ± 9,895 gram, ± 9,891 gram, ± 9,773 gram, ± 9,394 gram, ± 0,133 gram, ± 0,057 gram, ± 0,074 gram, ± 0,072 gram, ± 0,079 gram.

Bukan hanya itu, diamankan juga kotak kayu berwarna cokelat tua, kotak kayu berwarna cokelat muda, kotak berwarna silver,f gembok beserta lima mata kunci, skrup plastik, kotak kecil berwarna putih, Timbangan Elektrik, klip plastik, HP dan uang tunai sebesar Rp. 150.000.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan kronologinya, pada Sabtu, 04 Mei 2024, kurang lebih pukul 15.15 WIB, di rumah Jalan Sawah Pulo Kulon Gang V Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AR dan ditemukan barang bukti tersebut.

Berdasarkan keterangan Tersangka, dia mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut menerima dari inisial C (DPO) untuk dijual kembali.

Pada saat menerima pelaku dan C ini dengan cara ketemuan langsung di rumah Jalan Sawah Pulo Kulon. Asalnya 5 (lima) poket besar dengan berat kurang lebih 10 gram kemudian sebanyak 1 poket besar dibagi lagi menjadi 10 poket, sisa 4 (empat) poket besar lalu disimpan ke dalam kotak kayu berwarna coklat yang menempel di dinding rumah.

"Oleh tersangka, sabu dijual seharga Rp. 100.000, hingga Rp.250.000, perpoketnya," imbuh Kasat Suriah Miftah.

Berdasarkan keterangan Tersangka Mengaku tidak mendapatkan keuntungan karena Tersangka digaji uang oleh bandar sebesar Rp. 100.000, dan narkotika jenis sabu untuk digunakan setiap harinya.

Pengedar ini akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Dr. Ratih Dewi Saputri : Tanaman Tropis Indonesia Sebagai Sumber Obat Masa Depan

Dr. Ratih Dewi Saputri : Tanaman Tropis Indonesia Sebagai Sumber Obat Masa Depan

Selasa, 21 Jul 2026 20:39 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:39 WIB

Lebih dari delapan tahun, perjalanan eksplorasi ini tidak hanya menghasilkan pengetahuan baru mengenai kekayaan senyawa aktif…

Kinerja Operasional yang Impresif, Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Kinerja Operasional yang Impresif, Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Selasa, 21 Jul 2026 14:46 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:46 WIB

MERAUKE - Terminal Peti Kemas (TPK) Merauke kembali menorehkan kinerja operasional yang impresif pada Semester I Tahun 2026. Hingga akhir Juni 2026, total arus…

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Mereka menggelar kegiatan *Silaturahmi Akbar* dengan mengusung tema "Balik ke masa SMP,…

Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan

Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 15:13 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:13 WIB

sabu tersebut didapatkan dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang…

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Gerak cepat Reskrim Polsek Simokerto menganalisa serta menyelidiki rekaman CCTV…

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…