Di Surabaya ada Rumah Produksi Narkoba, ini Lokasinya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ditresnarkoba Polda Jatim
Ditresnarkoba Polda Jatim

i

SURABAYA- Rumah produksi narkoba di Jalan Kertajaya Indah, Kota Surabaya, digrebek Ditresnarkoba Polda Jatim, Senin (20/5/24). Dari sana, dua orang tersangka berhasil diamankan.

Tersangkanya yang merupakan residivis inisial MY warga Tambaksari, Surabaya dan ADH warga Tanggulangin Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan; rumah produksi narkoba berjenis pil ektasi carophen dan LL itu terbongkar usai pelaku ADH ditangkap.

peristiwanya bermula dari penangkapan ADH residivis 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya, keluar bulan tahun Juni 2023 lalu.

"Dari ADH diamankan 9 kilo sabu; beserta pil ekstasi 3 ribu," terang Kombes Pol Dirmanto saat pers rilis, di rumah produksi narkoba Jalan Kertajaya Indah, Surabaya, Senin (20/5/2023).

Menurutnya, setelah penangkapan tersangka ADH, Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dan menemukan gudang tempat penyimpanan di daerah Ampel.

Polisi menangkap tersangka MY di rumah produksi Jalan Kertajaya Indah.

"Di wilayah Ampel juga ditemukan jutaan butir pil psikotropika berbagai jenis. Kemudian ditangkap tersangka MY di lokasi ini (Jalan Kertajaya Indah) dan ditemukan 6.780.000 pil carnophen dan juga LL," imbuh Dirmanto.

Sementara, Dir Resnarkoba Polda Jatim Kombes Polda Jatim Robert Da Costa menyampaikan, dari dua tersangka ini didapati masih ada 2 DPO. Yang masih didalami perannya; dan terus diburu.

"Pelaku ADH dan MY adalah residivis. Mereka punya networking di dalam Lapas (Jakarta), dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," tegasnya.

Lanjut Robert, dalam rumah produksi di Jalan Kertajaya Indah para pelaku mengontrak dengan berdalih memproduksi biji kopi.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui dibantu oleh 5 orang lebih memproduksi narkoba pil carophen ini. Saat ini, masih diperiksa intensif.

"Ada pekerjanya yang kita terus dalami. Ini belum bisa kami pastikan. Kurang lebih, di atas 5 orang (pekerja). Berjalan sejak 6 bulan lalu di November 2023 dan kalau ditotal keseluruhan senilai Rp. 23 miliar, keseluruhan sabu dan pil," pungkas Robert.

Para tersangka ADH dan MY akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika. Terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Berita Terbaru

Dr. Ratih Dewi Saputri : Tanaman Tropis Indonesia Sebagai Sumber Obat Masa Depan

Dr. Ratih Dewi Saputri : Tanaman Tropis Indonesia Sebagai Sumber Obat Masa Depan

Selasa, 21 Jul 2026 20:39 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:39 WIB

Lebih dari delapan tahun, perjalanan eksplorasi ini tidak hanya menghasilkan pengetahuan baru mengenai kekayaan senyawa aktif…

Kinerja Operasional yang Impresif, Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Kinerja Operasional yang Impresif, Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Selasa, 21 Jul 2026 14:46 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:46 WIB

MERAUKE - Terminal Peti Kemas (TPK) Merauke kembali menorehkan kinerja operasional yang impresif pada Semester I Tahun 2026. Hingga akhir Juni 2026, total arus…

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Mereka menggelar kegiatan *Silaturahmi Akbar* dengan mengusung tema "Balik ke masa SMP,…

Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan

Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 15:13 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:13 WIB

sabu tersebut didapatkan dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang…

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Gerak cepat Reskrim Polsek Simokerto menganalisa serta menyelidiki rekaman CCTV…

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…