Di Surabaya ada Rumah Produksi Narkoba, ini Lokasinya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ditresnarkoba Polda Jatim
Ditresnarkoba Polda Jatim

i

SURABAYA- Rumah produksi narkoba di Jalan Kertajaya Indah, Kota Surabaya, digrebek Ditresnarkoba Polda Jatim, Senin (20/5/24). Dari sana, dua orang tersangka berhasil diamankan.

Tersangkanya yang merupakan residivis inisial MY warga Tambaksari, Surabaya dan ADH warga Tanggulangin Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan; rumah produksi narkoba berjenis pil ektasi carophen dan LL itu terbongkar usai pelaku ADH ditangkap.

peristiwanya bermula dari penangkapan ADH residivis 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya, keluar bulan tahun Juni 2023 lalu.

"Dari ADH diamankan 9 kilo sabu; beserta pil ekstasi 3 ribu," terang Kombes Pol Dirmanto saat pers rilis, di rumah produksi narkoba Jalan Kertajaya Indah, Surabaya, Senin (20/5/2023).

Menurutnya, setelah penangkapan tersangka ADH, Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dan menemukan gudang tempat penyimpanan di daerah Ampel.

Polisi menangkap tersangka MY di rumah produksi Jalan Kertajaya Indah.

"Di wilayah Ampel juga ditemukan jutaan butir pil psikotropika berbagai jenis. Kemudian ditangkap tersangka MY di lokasi ini (Jalan Kertajaya Indah) dan ditemukan 6.780.000 pil carnophen dan juga LL," imbuh Dirmanto.

Sementara, Dir Resnarkoba Polda Jatim Kombes Polda Jatim Robert Da Costa menyampaikan, dari dua tersangka ini didapati masih ada 2 DPO. Yang masih didalami perannya; dan terus diburu.

"Pelaku ADH dan MY adalah residivis. Mereka punya networking di dalam Lapas (Jakarta), dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," tegasnya.

Lanjut Robert, dalam rumah produksi di Jalan Kertajaya Indah para pelaku mengontrak dengan berdalih memproduksi biji kopi.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui dibantu oleh 5 orang lebih memproduksi narkoba pil carophen ini. Saat ini, masih diperiksa intensif.

"Ada pekerjanya yang kita terus dalami. Ini belum bisa kami pastikan. Kurang lebih, di atas 5 orang (pekerja). Berjalan sejak 6 bulan lalu di November 2023 dan kalau ditotal keseluruhan senilai Rp. 23 miliar, keseluruhan sabu dan pil," pungkas Robert.

Para tersangka ADH dan MY akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika. Terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Berita Terbaru

Sertijab, AKBP Irwan Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan ke Masyarakat 

Sertijab, AKBP Irwan Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan ke Masyarakat 

Jumat, 04 Sep 2026 21:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:26 WIB

Terus meningkatkan kualitas pelayanan guna mewujudkan Polri yang presisi…

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi

Jumat, 04 Sep 2026 11:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:29 WIB

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi     SURABAYA – Kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas mendapat apr…

Nyaru Rombeng bawa Becak, Pencuri Sepeda Dibekuk Polsek Wonocolo 

Nyaru Rombeng bawa Becak, Pencuri Sepeda Dibekuk Polsek Wonocolo 

Jumat, 04 Sep 2026 11:00 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:00 WIB

Dengan mengayuh becak layaknya mencari barang bekas, pelaku memasuki gang kampung.…

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…