Di Surabaya ada Rumah Produksi Narkoba, ini Lokasinya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ditresnarkoba Polda Jatim
Ditresnarkoba Polda Jatim

i

SURABAYA- Rumah produksi narkoba di Jalan Kertajaya Indah, Kota Surabaya, digrebek Ditresnarkoba Polda Jatim, Senin (20/5/24). Dari sana, dua orang tersangka berhasil diamankan.

Tersangkanya yang merupakan residivis inisial MY warga Tambaksari, Surabaya dan ADH warga Tanggulangin Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan; rumah produksi narkoba berjenis pil ektasi carophen dan LL itu terbongkar usai pelaku ADH ditangkap.

peristiwanya bermula dari penangkapan ADH residivis 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya, keluar bulan tahun Juni 2023 lalu.

"Dari ADH diamankan 9 kilo sabu; beserta pil ekstasi 3 ribu," terang Kombes Pol Dirmanto saat pers rilis, di rumah produksi narkoba Jalan Kertajaya Indah, Surabaya, Senin (20/5/2023).

Menurutnya, setelah penangkapan tersangka ADH, Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dan menemukan gudang tempat penyimpanan di daerah Ampel.

Polisi menangkap tersangka MY di rumah produksi Jalan Kertajaya Indah.

"Di wilayah Ampel juga ditemukan jutaan butir pil psikotropika berbagai jenis. Kemudian ditangkap tersangka MY di lokasi ini (Jalan Kertajaya Indah) dan ditemukan 6.780.000 pil carnophen dan juga LL," imbuh Dirmanto.

Sementara, Dir Resnarkoba Polda Jatim Kombes Polda Jatim Robert Da Costa menyampaikan, dari dua tersangka ini didapati masih ada 2 DPO. Yang masih didalami perannya; dan terus diburu.

"Pelaku ADH dan MY adalah residivis. Mereka punya networking di dalam Lapas (Jakarta), dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," tegasnya.

Lanjut Robert, dalam rumah produksi di Jalan Kertajaya Indah para pelaku mengontrak dengan berdalih memproduksi biji kopi.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui dibantu oleh 5 orang lebih memproduksi narkoba pil carophen ini. Saat ini, masih diperiksa intensif.

"Ada pekerjanya yang kita terus dalami. Ini belum bisa kami pastikan. Kurang lebih, di atas 5 orang (pekerja). Berjalan sejak 6 bulan lalu di November 2023 dan kalau ditotal keseluruhan senilai Rp. 23 miliar, keseluruhan sabu dan pil," pungkas Robert.

Para tersangka ADH dan MY akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika. Terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Berita Terbaru

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

penanganan perkara melibatkan sejumlah pihak, di antaranya DP3A, Bapas, Komnas PA dan Peksos…

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Arus petikemas PT Terminal Teluk Lamong mencapai 2.299.342 TEUs hingga September 2026, tumbuh 12,54 persen dibandingkan tahun lalu.…

HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Kembang Kuning

HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Kembang Kuning

Senin, 19 Okt 2026 14:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:46 WIB

aksi sosial dengan membagikan 75 paket sembako kepada warga dan anak-anak di kawasan Makam Kembang Kuning, Surabaya,…

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Tertangkap Warga Saat Beraksi di Rumah Kos…

Penyandang Down Syndrome Tewas, Polrestabes Surabaya Dalami Peristiwa, Sejumlah Saksi Diperiksa

Penyandang Down Syndrome Tewas, Polrestabes Surabaya Dalami Peristiwa, Sejumlah Saksi Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 17:47 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:47 WIB

SURABAYA – Terkait Tewasnya anak disabilitas berusia 10 tahun berinisial Z penyandang down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, terus didalami oleh P…