Ranjau di Sampang, Pria Lumajang Dibekuk Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar ribuan pil koplo yang diamankan Polrestabes Surabaya
Pengedar ribuan pil koplo yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pengedar obat keras asal Jatiroto Lumajang dibekuk aparat dari Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari Pengedar ini diamankan puluhan ribu butir obat jenis pil koplo siap edar.

Pengedarnya, AP (27) asal Desa Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang dan saat ini tinggal Kos Jalan Tanjungsari Gg. Anggrek, Surabaya.

Penangkapan pengedar 22 ribu pil terlarang itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada Transaksi Jual Beli Obat Keras jenis Pil Koplo di daerah Raya Satelit Indah Sukomanunggal Surabaya.

Anggota Unit I kemudian melakukan penyelidikan dan benar pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 19.00 wib diDepan Indomaret Raya Satelit Indah Kec. Sukomanunggal Surabaya pelaku dapat diamankan.

"Anggota menangkap seorang yang mengaku bernama AP. Setelah dilakukan penggeledahan badan awalnya ditemukan barang bukti berupa 3 botol plastik berisi Total 3.000 butir," jelas Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (13/5/2024).

Ribuan obat keras jenis Pil Koplo tersebut ditemukan didalam jok sepeda motor honda Vario warna Hitam Nopol L 2460 VH yang tersangka gunakan saat itu.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan barang dalam kamar Kos yang dihuni oleh Tersangka dan hasilnya ditemukan kembali Barang bukti berupa 19 Botol plastik berisi Total 19.000 butir Pil berwarna putih ber logo LL.

"Kita geledah dan barang ditemukan dalam Kardus warna coklat di dalam Lemari TV yang berada di dalam kamar Kos Jalan Tanjungsari Gg. Anggrek," imbuh Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba.

Dari keterangan tersangka, barang bukti berupa Total 22.000 butir pil berwarna putih ber logo LL yang di duga obat keras jenis Pil Koplo tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama B (DPO) dengan cara menerima pada Minggu, 07 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Samping kantor Pertamina, Raya Camplong Kab. Sampang.

Dari keterangan tersangka bahwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan Obat Keras jenis Pil Koplo dari saudara B (DPO) tersebut. Pertama, pada sekitar Bulan November 2023, sekira pukul 17.00 WIB di Samping kantor Pertamina Camplong. Dia menerima sebanyak 50 (lima puluh) Botol isi 50.000 Pil Obat keras jenis Koplo, dan sudah habi dikirimkan kepada pasien sesuai perintah dari saudara B.

Kedua, pada Minggu, 07 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB, pelaku kembali mengambil didaerah Camplong Kab. Sampang menerima sebanyak 50 botol isi 50.000 pil obat keras jenis Koplo, dan dikirimkan sebanyak 28 Botol isi 28.000 pil kepada pasien saudara B.

"Dan saat ini tersisa didalam barang bukti berupa 22.000 butir Pil berwarna putih ber logo LL," tambah Kasat.

Sama halnya dengan pelaku lainnya, maksud dan tujuan tersangka menerima seluruh pil Koplo tersebut adalah untuk diedarkan kepada seseorang sesuai dengan perintah dari B (DPO), yang nantinya tersangka akan mendapatkan upah berupa Uang sebesar Rp. 50.000, per botolnya.

Polisi akan menjerat dengan tindak pidana Peredaran gelap Obat Keras jenis Pil Koplo, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)

Berita Terbaru

Ketua RT Bantah Warga Tak Bantu Keluarga Bocah Down Syndrome yang Meninggal di Surabaya

Ketua RT Bantah Warga Tak Bantu Keluarga Bocah Down Syndrome yang Meninggal di Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Sejumlah warga turut membantu sejak korban dibawa ke rumah sakit hingga proses pemakaman.…

Resmob Polrestabes Surabaya Ungkap Curanmor di 6 Lokasi, Dua Terduga Pelaku Ditembak

Resmob Polrestabes Surabaya Ungkap Curanmor di 6 Lokasi, Dua Terduga Pelaku Ditembak

Selasa, 20 Okt 2026 13:52 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 13:52 WIB

Pelaku ditindak tegas oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.…

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

penanganan perkara melibatkan sejumlah pihak, di antaranya DP3A, Bapas, Komnas PA dan Peksos…

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Arus petikemas PT Terminal Teluk Lamong mencapai 2.299.342 TEUs hingga September 2026, tumbuh 12,54 persen dibandingkan tahun lalu.…

HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Kembang Kuning

HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Kembang Kuning

Senin, 19 Okt 2026 14:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:46 WIB

aksi sosial dengan membagikan 75 paket sembako kepada warga dan anak-anak di kawasan Makam Kembang Kuning, Surabaya,…

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…