Ranjau di Sampang, Pria Lumajang Dibekuk Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar ribuan pil koplo yang diamankan Polrestabes Surabaya
Pengedar ribuan pil koplo yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pengedar obat keras asal Jatiroto Lumajang dibekuk aparat dari Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari Pengedar ini diamankan puluhan ribu butir obat jenis pil koplo siap edar.

Pengedarnya, AP (27) asal Desa Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang dan saat ini tinggal Kos Jalan Tanjungsari Gg. Anggrek, Surabaya.

Penangkapan pengedar 22 ribu pil terlarang itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada Transaksi Jual Beli Obat Keras jenis Pil Koplo di daerah Raya Satelit Indah Sukomanunggal Surabaya.

Anggota Unit I kemudian melakukan penyelidikan dan benar pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 19.00 wib diDepan Indomaret Raya Satelit Indah Kec. Sukomanunggal Surabaya pelaku dapat diamankan.

"Anggota menangkap seorang yang mengaku bernama AP. Setelah dilakukan penggeledahan badan awalnya ditemukan barang bukti berupa 3 botol plastik berisi Total 3.000 butir," jelas Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (13/5/2024).

Ribuan obat keras jenis Pil Koplo tersebut ditemukan didalam jok sepeda motor honda Vario warna Hitam Nopol L 2460 VH yang tersangka gunakan saat itu.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan barang dalam kamar Kos yang dihuni oleh Tersangka dan hasilnya ditemukan kembali Barang bukti berupa 19 Botol plastik berisi Total 19.000 butir Pil berwarna putih ber logo LL.

"Kita geledah dan barang ditemukan dalam Kardus warna coklat di dalam Lemari TV yang berada di dalam kamar Kos Jalan Tanjungsari Gg. Anggrek," imbuh Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba.

Dari keterangan tersangka, barang bukti berupa Total 22.000 butir pil berwarna putih ber logo LL yang di duga obat keras jenis Pil Koplo tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama B (DPO) dengan cara menerima pada Minggu, 07 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Samping kantor Pertamina, Raya Camplong Kab. Sampang.

Dari keterangan tersangka bahwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan Obat Keras jenis Pil Koplo dari saudara B (DPO) tersebut. Pertama, pada sekitar Bulan November 2023, sekira pukul 17.00 WIB di Samping kantor Pertamina Camplong. Dia menerima sebanyak 50 (lima puluh) Botol isi 50.000 Pil Obat keras jenis Koplo, dan sudah habi dikirimkan kepada pasien sesuai perintah dari saudara B.

Kedua, pada Minggu, 07 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB, pelaku kembali mengambil didaerah Camplong Kab. Sampang menerima sebanyak 50 botol isi 50.000 pil obat keras jenis Koplo, dan dikirimkan sebanyak 28 Botol isi 28.000 pil kepada pasien saudara B.

"Dan saat ini tersisa didalam barang bukti berupa 22.000 butir Pil berwarna putih ber logo LL," tambah Kasat.

Sama halnya dengan pelaku lainnya, maksud dan tujuan tersangka menerima seluruh pil Koplo tersebut adalah untuk diedarkan kepada seseorang sesuai dengan perintah dari B (DPO), yang nantinya tersangka akan mendapatkan upah berupa Uang sebesar Rp. 50.000, per botolnya.

Polisi akan menjerat dengan tindak pidana Peredaran gelap Obat Keras jenis Pil Koplo, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)

Berita Terbaru

Sertijab, AKBP Irwan Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan ke Masyarakat 

Sertijab, AKBP Irwan Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan ke Masyarakat 

Jumat, 04 Sep 2026 21:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:26 WIB

Terus meningkatkan kualitas pelayanan guna mewujudkan Polri yang presisi…

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi

Jumat, 04 Sep 2026 11:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:29 WIB

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi     SURABAYA – Kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas mendapat apr…

Nyaru Rombeng bawa Becak, Pencuri Sepeda Dibekuk Polsek Wonocolo 

Nyaru Rombeng bawa Becak, Pencuri Sepeda Dibekuk Polsek Wonocolo 

Jumat, 04 Sep 2026 11:00 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:00 WIB

Dengan mengayuh becak layaknya mencari barang bekas, pelaku memasuki gang kampung.…

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…