Ranjau di Sampang, Pria Lumajang Dibekuk Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar ribuan pil koplo yang diamankan Polrestabes Surabaya
Pengedar ribuan pil koplo yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pengedar obat keras asal Jatiroto Lumajang dibekuk aparat dari Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari Pengedar ini diamankan puluhan ribu butir obat jenis pil koplo siap edar.

Pengedarnya, AP (27) asal Desa Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang dan saat ini tinggal Kos Jalan Tanjungsari Gg. Anggrek, Surabaya.

Penangkapan pengedar 22 ribu pil terlarang itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada Transaksi Jual Beli Obat Keras jenis Pil Koplo di daerah Raya Satelit Indah Sukomanunggal Surabaya.

Anggota Unit I kemudian melakukan penyelidikan dan benar pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 19.00 wib diDepan Indomaret Raya Satelit Indah Kec. Sukomanunggal Surabaya pelaku dapat diamankan.

"Anggota menangkap seorang yang mengaku bernama AP. Setelah dilakukan penggeledahan badan awalnya ditemukan barang bukti berupa 3 botol plastik berisi Total 3.000 butir," jelas Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (13/5/2024).

Ribuan obat keras jenis Pil Koplo tersebut ditemukan didalam jok sepeda motor honda Vario warna Hitam Nopol L 2460 VH yang tersangka gunakan saat itu.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan barang dalam kamar Kos yang dihuni oleh Tersangka dan hasilnya ditemukan kembali Barang bukti berupa 19 Botol plastik berisi Total 19.000 butir Pil berwarna putih ber logo LL.

"Kita geledah dan barang ditemukan dalam Kardus warna coklat di dalam Lemari TV yang berada di dalam kamar Kos Jalan Tanjungsari Gg. Anggrek," imbuh Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba.

Dari keterangan tersangka, barang bukti berupa Total 22.000 butir pil berwarna putih ber logo LL yang di duga obat keras jenis Pil Koplo tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama B (DPO) dengan cara menerima pada Minggu, 07 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Samping kantor Pertamina, Raya Camplong Kab. Sampang.

Dari keterangan tersangka bahwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan Obat Keras jenis Pil Koplo dari saudara B (DPO) tersebut. Pertama, pada sekitar Bulan November 2023, sekira pukul 17.00 WIB di Samping kantor Pertamina Camplong. Dia menerima sebanyak 50 (lima puluh) Botol isi 50.000 Pil Obat keras jenis Koplo, dan sudah habi dikirimkan kepada pasien sesuai perintah dari saudara B.

Kedua, pada Minggu, 07 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB, pelaku kembali mengambil didaerah Camplong Kab. Sampang menerima sebanyak 50 botol isi 50.000 pil obat keras jenis Koplo, dan dikirimkan sebanyak 28 Botol isi 28.000 pil kepada pasien saudara B.

"Dan saat ini tersisa didalam barang bukti berupa 22.000 butir Pil berwarna putih ber logo LL," tambah Kasat.

Sama halnya dengan pelaku lainnya, maksud dan tujuan tersangka menerima seluruh pil Koplo tersebut adalah untuk diedarkan kepada seseorang sesuai dengan perintah dari B (DPO), yang nantinya tersangka akan mendapatkan upah berupa Uang sebesar Rp. 50.000, per botolnya.

Polisi akan menjerat dengan tindak pidana Peredaran gelap Obat Keras jenis Pil Koplo, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)

Berita Terbaru

Dr. Ratih Dewi Saputri : Tanaman Tropis Indonesia Sebagai Sumber Obat Masa Depan

Dr. Ratih Dewi Saputri : Tanaman Tropis Indonesia Sebagai Sumber Obat Masa Depan

Selasa, 21 Jul 2026 20:39 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:39 WIB

Lebih dari delapan tahun, perjalanan eksplorasi ini tidak hanya menghasilkan pengetahuan baru mengenai kekayaan senyawa aktif…

Pemuda Dikeroyok di Klub Super House, 3 jadi Tersangka 1 Anak Anak  

Pemuda Dikeroyok di Klub Super House, 3 jadi Tersangka 1 Anak Anak  

Selasa, 21 Jul 2026 16:44 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:44 WIB

Aksi pengeroyokan terjadi di klub malam Super House kawasan Surabaya Barat pada Minggu (15/2)…

Kinerja Operasional yang Impresif, Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Kinerja Operasional yang Impresif, Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Selasa, 21 Jul 2026 14:46 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:46 WIB

MERAUKE - Terminal Peti Kemas (TPK) Merauke kembali menorehkan kinerja operasional yang impresif pada Semester I Tahun 2026. Hingga akhir Juni 2026, total arus…

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Mereka menggelar kegiatan *Silaturahmi Akbar* dengan mengusung tema "Balik ke masa SMP,…

Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan

Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 15:13 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:13 WIB

sabu tersebut didapatkan dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang…

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Gerak cepat Reskrim Polsek Simokerto menganalisa serta menyelidiki rekaman CCTV…