Mabuk Dua Preman Kampung Hajar Penjaga Warkop

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku pengeroyokan di Polsek Wonocolo Surabaya
Dua pelaku pengeroyokan di Polsek Wonocolo Surabaya

i

SURABAYA- Dalam pengaruh minuman keras (Miras) dua preman kampung menghajar penjaga Warkop. Penganiayaan yang juga pengerusakan dilakukan dua sekawan ini pada, Rabu 10 April 2024 sekira pukul 02.15 Wib di warkop Nipon Jalan Sidosermo 5 Surabaya.

Tersangkanya, Danies Budi, asal Jalan Kyai Abdul Karim 12Rungkut Menanggal, Surabaya danAhmad Dodik, asal Jalan Sidosermo 4 Surabaya.

Pemukulan terhadap korban Satria, berawal saat kedua pelaku ini mabuk usai nenggak miras. Ketika perjalanan pulang, keduanya melintas didepan Warkop.

Namun entah mengapa, tiba-tiba motor yang dikendarai keduanya mogok dan pas didepan Warkop. Tanpa sengaja, penjaga dan pengunjung melihat dan tertuju ke kedua orang mabuk ini. Keduanya pun tersinggung.

Kapolsek Wonocolo Kompol M. Soleh menjelaskan, Kejadiannya pada, Rabu 10 April 2024 sekira pukul 02.15 Wib di warkop Nipon Sidosermo 5, Surabaya.

"Diduga tersinggung, lalu kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau penganiayaan dengan cara memukuli korban secara bersama-sama," jelas Kompol Soleh.

Pemukulan lanjut Kapolsek, dilakukan menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian wajah korban, sehingga korban mengalami luka memar, lebam di wajah dan juga sempat mengeluarkan darah.

Bukan hanya itu, keduanya juga melakukan pelemparan batu paving secara berulang kali kearah warkop, dan lemparan batu paving sempat mengenai beberapa orang.

"Lemparan itu juga mengenai dua orang pengunjung warkop diantaranya mengenai bagian telinga sebelah kiri danmengakibatkan telinga kiri sobek dan mengeluarkan darah, juga bagian tangan dan kaki," imbuh Kapolsek.

Lemparan batu paving juga mengakibatkan gelas kaca pecah dan melukai tangan dan kaki pengunjung. Selain itu Danies juga menendang meja yang ada di dalam warkop Nipon, sehingga keramik alas atas meja tersebut jatuh dan pecah.

Kini kedua preman kampung itu sudah mendekam dalam penjara di Polsek Wonocolo Surabaya karena melanggar pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti, 6 buah pecahan batu paving, beberapa pecahan keramik,beberapa pecahan gelas kaca, dan sepeda motor CB warna hitam, tanpa plat nomor.(*)

Berita Terbaru

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

SURABAYA- Pernah dipenjara kasus narkoba dan bebas pada tahun 2023 tak membuat jera wanita di Surabaya ini. Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua…

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…