Dua Pria ini Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup, Bawa 40 Kilo Lebih Masuk Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pembawa 40 kilo sabu di Polrestabes Surabaya
Pelaku pembawa 40 kilo sabu di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Dua pria ini terancam hukuman mati usai dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Keduanya merupakan pengedar jaringan Sumatera - Jawa.

Kedua pria inisial, SD (36) asal Desa Suka Baru Kab. Lampung Selatan dan YM (48) asal Jalan Abadi Kab. Pekan Baru Riau itu merupakan pemilik 40,8 Kilo gram Sabu dan 26.019 Ekstasi.

Oleh Satresnarkoba, YM dan SD akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kepada Polisi, pada 06 Maret 2024,,SD mengambil Narkotika yang di ranjauatas perintah LL (DPO) didalam mobil yang beradadi area "SPBU Sebaya" JalanLintas Sumatra, KedatonKec. Kalianda Kab. Lampung Selatan.

Barang yang diambil berupa 1tas punggung warna hitamdan 1 tas jinjing warnaungu, setelah mengambilbarang tersebut tersangkakembali ke rumah.

Esoknya, SD diminta LL (DPO)untuk bergerak dengan tujuandari rumah (Lampung) menujuke Pelabuhan Merak Banten.Selanjutnya sekira pukul 13.00, SD sampai di Apartemen Kota Tangerang.

"Disana, SD diamankan Anggota Satresnarkoba bersama 24 bungkusplastik teh China warna hijauberisi narkotika jenis sabu,seberat ± 23.929,42 gram, 1(satu) Buah Tas Ransel, 4 bungkus plastik berisiNarkotika jenis ektasi sebanyak 20.098 butir," jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, Senin (29/4/2023).

Lajut Kombes Pasma, pada 31 Maret 2024, tersangka YM diminta TR (DPO) untuk mengambil ranjaun di sebuahSupermarket di BatangkuisKab. Medan. Selanjutnya menggunakan mobil Toyota Inova, tersangka YM membawa hasil Ranjuanmenuju Pulau Jawa yakni Surabaya.

Dari keduanya diamankan narkotika dengan total barang bukti, 40.890,82 gram (40,8 kologram sabu) dan 26.019 butir ekstasi.(*)

Berita Terbaru

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Mereka menggelar kegiatan *Silaturahmi Akbar* dengan mengusung tema "Balik ke masa SMP,…

Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan

Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 15:13 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:13 WIB

sabu tersebut didapatkan dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang…

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Gerak cepat Reskrim Polsek Simokerto menganalisa serta menyelidiki rekaman CCTV…

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…