Sarjana Ekonomi Jalankan Bisnis Haram, Untung Besar Sekali Ambil 10 Gram

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Meski berpendidikan tinggi yakni Sarjana Ekonomi, tetap saja pria di Surabaya ini menjalankan bisnis haramnya yakni pengedar narkotika jenis sabu.

Tak tanggung-tanggung, guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar, pelaku inisial RY (31) itu meranjau 10 gram sabu sekali ambil.

Aksinya serta bisnis sarjana ini pun akhirnya terendus aparat. Warga Graha Family Selatan IV Blok C Kec Wiyung Kota Surabaya itu dibekuk dirumahnya pada, Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wib.

Pada saat penggeledahan, RY tak berkutik ketika anak buah Kasat Resnarkoba Kompol Suriah Miftah dapat menemukan barang bukti dalam rumah.

Anggota menemukan, kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto + 6,588 gram, 1 butir tablet warna merah muda logo tengkorak dengan berat netto +0,404 gram, timbangan elektrik, bungkus plastik klip serta 2 scrop dari sedotan plastik.

"Pemgungkapan serta penangkapan dilakukan anggota dari pengembangan kasus serta informasi dari masyarakat," kata Kompol Suriah Miftah, Sabtu (20/4/2024).

Kasat Narkoba menjelasakan, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut milik dia.

Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari C (DPO) pada Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib.

"Sama seperti pengedar lainnya, sabu diambil secara ranjauan salah satunya didaerah Alam Puri Surya Jaya Gedangan," imbuh Suriah.

Biasanya sekali ranjau, pengakuan pelaku ini, menerima sabu sebanyak 10 gram. Adapun maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan.

"Kita akan tindak pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat Suriah Miftah.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…