Tukang Mebel Kursi Dibekuk Polisi Surabaya, Bandar Diatasnya Ngoceh

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar Bogangin Surabaya
Pengedar Bogangin Surabaya

i

SURABAYA- Pria berusia 36 tahun pada, Kamis 07 Maret 2024 lalu sekira pukul 20.30 WIB, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya didepan Bank Jalan Griya Kebraon Selatan Surabaya.

Tukang mebel itu ditangkap, setelah polisi mengamankan bandar diatasnya. Dikantor polisi bandar tersebut ngoceh terkait keberadaannya.

Tersangka yang diamankan inisial RH warga Jalan Bogangin Kel. Kedurus Kec. Karangpilang Surabaya tersebut diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Saat mengamankan RH, anggota mendapati barang bukti berupa, 5 Kantong plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan beraty total keseluruhan + 1,732 gram

Diremukan juga bungkus kosong rokok Chief, kartu ATM, 1 bendel plastik klip kosong, 2 sedotan skrop plastik, Uang tunai sejumlah Rp. 84.000, dan HP.

Dia ditangkap kata Kasat Resnarakoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk ke anggota dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Hingga pada Kamis 07 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB di depan BCA Jalan Griya Kebraon Selatan Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka.

"Kami membekuknya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya serta berada dalam penguasaan tersangka," jelas Kompol Suriah Miftah, Selasa (26/3/2024).

Dari hasil interogasi, bahwa Tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari E yang lebih dulu tertangkap pada Kamis, 07 Maret 2024 lalu.

"Dari pengembangan dan berdasarkan keterangan E, pelaku dapat kami amankan," imbuh Kasat.

Narkoba jenis sabu biasanya diranjau dipinggir Jalan Mastrip Surabaya. Tersangka membeli sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga per gram Rp. 1.000.000.

Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual kembali dengan mendapatkan keuntungan pergram sebesar Rp. 300.000, sampai dengan Rp. 400.000.

"Bertransaksi dengan E, baru 4 kali ini membeli narkotika," singkat pelaku ke penyidik.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Tersangka RH kini mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya.(*)

Berita Terbaru

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …