Dua Pengedar Koplo dan Sabu Dibekuk Polisi, 6 Ribu Koplo, Sabu Diamankan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pengedar sabu dan pil koplo yang diamankan Polrestabes Surabaya
Dua pengedar sabu dan pil koplo yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Dua rumah pada, Sabtu 02 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB dan pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, kurang lebih pukul 01.00 WIB digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Didua tempat itu, Jalan Petemon Timur Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya dan di Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya anggota mengamankan dua orang yang diduga kuat menjadi pengedar.

Tersangkanya, RA (27) residivis narjoba asal Jalan Petemon Timur Kel. Petemon dan TGS (24) Ojol asal Jalan Putat Jaya yang tinggal di Kletek Ds Sambibulu Kec. Taman Sidoarjo.

Keduanya diamankan setelah polisi mendapati informasi jika mereka merupakan pengedar pil koplo atau dobel LL juga Sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelasakan, pada Sabtu 02 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB dirumah Petemon Timur, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka RA.

Kemudian dilanjutkan, Minggu 03 Maret 2024, kurang lebih pukul 01.00 WIB, di Gang Jalan Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya tersangka TGS dibekuk.

"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka RA," jelas Kasat, Minggu (24/3/2024).

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka RA mengaku, narkotika jenis sabu didapat dengan cara beli dari seorang laki laki yang bernama H alias G (DPO), sedangkan Obat keras jenis pil double L merupakan titipan dari H alias G (DPO)

"Sementara, keterkaitan TGS adalah yang diperintah Saudara H alias G (DPO) untuk meranjau barang tersebut.Tersangka RA mengaku keuntungan yang didapatkan dalam menjual narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000, per gram," imbuh Kompol Suriah Miftah.

Pengakuan lain, dalam sekali antar barang tersangka TGS mendapatkan upah sebesar Rp 25.000, dalam sekali pengantaran.

"Kita akan jerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.

Untuk barang bukti yang disita berupa, 4 kantong plastik berisikan sabu dengan berat Netto 3,317 gram, 0,091 gram, 0,070 gram, 0,078 gram.

6.166 obat keras jenis double LL, timbangan elektrik, 8 bendel plastik klip, 2 bendel plastik klip, tas cangklong, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 450.000, dan 2HP. (*)

Berita Terbaru

Spesial Penggelapan Motor Diamankan Polsek Wonocolo Surabaya, Ngaku Baru 7 Kali

Spesial Penggelapan Motor Diamankan Polsek Wonocolo Surabaya, Ngaku Baru 7 Kali

Selasa, 02 Jun 2026 15:21 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 15:21 WIB

Saat ini kami masih mengejar terduga penadah motor tersebut yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang atau DPO…

Buntut Anak Dibawa Kabur Seminggu, Ayah di Pamekasan Lapor Polisi

Buntut Anak Dibawa Kabur Seminggu, Ayah di Pamekasan Lapor Polisi

Selasa, 02 Jun 2026 09:11 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:11 WIB

Pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Satreskrim Polres Pamekasan dengan tujuan agar Rudi segera diamankan…

Tersangka Curanmor Lintas Daerah dan 5 Motor Curian Diamankan Polres Ponorogo

Tersangka Curanmor Lintas Daerah dan 5 Motor Curian Diamankan Polres Ponorogo

Selasa, 02 Jun 2026 09:07 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:07 WIB

Dua pelaku asal Brebes, Jawa Tengah, dibekuk usai beraksi di wilayah Kecamatan Slahung…

Aksi Viral di Pucang, Spesialis Pencuri Dasbort Mobil Dibekuk Polsek Gubeng Surabaya

Aksi Viral di Pucang, Spesialis Pencuri Dasbort Mobil Dibekuk Polsek Gubeng Surabaya

Senin, 01 Jun 2026 17:03 WIB

Senin, 01 Jun 2026 17:03 WIB

Bukan hanya di Surabaya, pelaku juga berkeliling hingga daerah Juanda Sidoarjo…

Viral Peras Sopir Truks dan Ancam Ambil Celurit, Pelaku Dibekuk Polres Tanjung Perak

Viral Peras Sopir Truks dan Ancam Ambil Celurit, Pelaku Dibekuk Polres Tanjung Perak

Senin, 01 Jun 2026 11:04 WIB

Senin, 01 Jun 2026 11:04 WIB

Saat digerebek, S berada di dalam kamarnya dan masih mengenakan kemeja yang sama seperti saat terekam dalam video viral…

Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya Ditindak Tegas Bagian Kaki oleh Polres Tanjung Perak

Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya Ditindak Tegas Bagian Kaki oleh Polres Tanjung Perak

Minggu, 31 Mei 2026 12:46 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 12:46 WIB

Pelakunya inisial KRHS (26) warga Jalan Bumiarjo, Surabaya, berhasil diamankan di rumahnya…