Dua Pengedar Koplo dan Sabu Dibekuk Polisi, 6 Ribu Koplo, Sabu Diamankan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pengedar sabu dan pil koplo yang diamankan Polrestabes Surabaya
Dua pengedar sabu dan pil koplo yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Dua rumah pada, Sabtu 02 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB dan pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, kurang lebih pukul 01.00 WIB digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Didua tempat itu, Jalan Petemon Timur Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya dan di Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya anggota mengamankan dua orang yang diduga kuat menjadi pengedar.

Tersangkanya, RA (27) residivis narjoba asal Jalan Petemon Timur Kel. Petemon dan TGS (24) Ojol asal Jalan Putat Jaya yang tinggal di Kletek Ds Sambibulu Kec. Taman Sidoarjo.

Keduanya diamankan setelah polisi mendapati informasi jika mereka merupakan pengedar pil koplo atau dobel LL juga Sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelasakan, pada Sabtu 02 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB dirumah Petemon Timur, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka RA.

Kemudian dilanjutkan, Minggu 03 Maret 2024, kurang lebih pukul 01.00 WIB, di Gang Jalan Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya tersangka TGS dibekuk.

"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka RA," jelas Kasat, Minggu (24/3/2024).

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka RA mengaku, narkotika jenis sabu didapat dengan cara beli dari seorang laki laki yang bernama H alias G (DPO), sedangkan Obat keras jenis pil double L merupakan titipan dari H alias G (DPO)

"Sementara, keterkaitan TGS adalah yang diperintah Saudara H alias G (DPO) untuk meranjau barang tersebut.Tersangka RA mengaku keuntungan yang didapatkan dalam menjual narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000, per gram," imbuh Kompol Suriah Miftah.

Pengakuan lain, dalam sekali antar barang tersangka TGS mendapatkan upah sebesar Rp 25.000, dalam sekali pengantaran.

"Kita akan jerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.

Untuk barang bukti yang disita berupa, 4 kantong plastik berisikan sabu dengan berat Netto 3,317 gram, 0,091 gram, 0,070 gram, 0,078 gram.

6.166 obat keras jenis double LL, timbangan elektrik, 8 bendel plastik klip, 2 bendel plastik klip, tas cangklong, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 450.000, dan 2HP. (*)

Berita Terbaru

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Barang didapatkan pelaku dari akun Instagram dan diranjau…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…