Dua Pengedar Koplo dan Sabu Dibekuk Polisi, 6 Ribu Koplo, Sabu Diamankan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pengedar sabu dan pil koplo yang diamankan Polrestabes Surabaya
Dua pengedar sabu dan pil koplo yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Dua rumah pada, Sabtu 02 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB dan pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, kurang lebih pukul 01.00 WIB digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Didua tempat itu, Jalan Petemon Timur Kel. Petemon Kec. Sawahan Surabaya dan di Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya anggota mengamankan dua orang yang diduga kuat menjadi pengedar.

Tersangkanya, RA (27) residivis narjoba asal Jalan Petemon Timur Kel. Petemon dan TGS (24) Ojol asal Jalan Putat Jaya yang tinggal di Kletek Ds Sambibulu Kec. Taman Sidoarjo.

Keduanya diamankan setelah polisi mendapati informasi jika mereka merupakan pengedar pil koplo atau dobel LL juga Sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelasakan, pada Sabtu 02 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB dirumah Petemon Timur, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka RA.

Kemudian dilanjutkan, Minggu 03 Maret 2024, kurang lebih pukul 01.00 WIB, di Gang Jalan Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya tersangka TGS dibekuk.

"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka RA," jelas Kasat, Minggu (24/3/2024).

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka RA mengaku, narkotika jenis sabu didapat dengan cara beli dari seorang laki laki yang bernama H alias G (DPO), sedangkan Obat keras jenis pil double L merupakan titipan dari H alias G (DPO)

"Sementara, keterkaitan TGS adalah yang diperintah Saudara H alias G (DPO) untuk meranjau barang tersebut.Tersangka RA mengaku keuntungan yang didapatkan dalam menjual narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000, per gram," imbuh Kompol Suriah Miftah.

Pengakuan lain, dalam sekali antar barang tersangka TGS mendapatkan upah sebesar Rp 25.000, dalam sekali pengantaran.

"Kita akan jerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya.

Untuk barang bukti yang disita berupa, 4 kantong plastik berisikan sabu dengan berat Netto 3,317 gram, 0,091 gram, 0,070 gram, 0,078 gram.

6.166 obat keras jenis double LL, timbangan elektrik, 8 bendel plastik klip, 2 bendel plastik klip, tas cangklong, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 450.000, dan 2HP. (*)

Berita Terbaru

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …