Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar asal Prigen Pasuruan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu asal Prigen Pasuruan yang dibekuk polisi
Pengedar sabu asal Prigen Pasuruan yang dibekuk polisi

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar narkotika di Jalan Apukat Lingkungan Paras Kel. Ledug Kec. Prigen Pasuruan pada, Kamis, 29 Februari 2024, kurang lebih pukul 15.30 WIB.

Tersangka pengedar yang dibekuk itu inisial AA (50) tukang taman asal JalanbApukat Lingkungan Paras Prigen, Pasuruan.

Selain pelaku AA, didapat juga barang bukti 9 kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,263 gram.

Selain itu diamankan juga 2 unit timbangan Elektrik, bungkus plastik klip, HP, Uang tunai Rp. 600.000, dompet kecil warna hitam.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengatakan, Kamis 29 Februari 2024, kurang lebih pukul 15.30 WIB, di Ledug Kec. Prigen Kab. Pasuruan, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti miliknya.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi laporan dari masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan terkait kebenarannya dan memang terdapat aktifitas jual beli sabu-sabu.

"Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari pria inisial B yang juga sudah tertangkap," kata Kompol Suriah Miftah ke memonews, Selasa (19/3/2724).

Tersangka B lanjutnya ke memonews, menjual sabu ke AA pada, Rabu 28 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB dengan bertemu langsung di rumah Jalan Apukat Lingkungan Paras.

Sabu dibeli AA dengan harga Rp. 800.000 pergram. Tersangka mengaku barang haram itu untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan uang.

"Tersangka AA biasa menjual pergram dengan harga Rp. 1.250.000," pungkas Kompol Suriah Miftah.

Polisi akan menjerat pelaku ini dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Mereka menggelar kegiatan *Silaturahmi Akbar* dengan mengusung tema "Balik ke masa SMP,…

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Gerak cepat Reskrim Polsek Simokerto menganalisa serta menyelidiki rekaman CCTV…

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…