Ekonomi jadi Alasan Pengedar Sabu yang Dibekuk Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar Narkotika diapit anggota Polrestabes Surabaya
Pengedar Narkotika diapit anggota Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Berdalih terdesak dengan kebutuhan ekonomi, pria di Surabaya ini nekat jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Bisnis haram itu sukses dia jalankan. Aksi pertama, kedua sukses, apesnya pada transaksi ketiga, diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangkanya, MFS (26) asal Jalan Simo Jawar Rt.02, Rw.01, Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal Surabaya. Polisi membekukny didepan pintu masuk Pergudangan Sri Mulya Jalan Margomulyo.

Pengakuan MFS, dia terdesak dan butuh uang untuk mencukupi biaya hidup sehari-hari lalu nekat menjadi pengedar. Penjualan serbuk putih itu baru 3 kali, hingga akhirnya tertangkap.

Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti, 2 kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total Netto + 1,292 gram.

Adapula bungkus rokok, dompet kecil warna merah serta tas cangklong warna hitam , Uang tunai Rp. 500.000, timbangan Elektrik, 1 bendel plastic klip, 2 sekrop dari sedotan plastik, dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mejelaskan ke memonews, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka MFS, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut ada padanya.

"Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari I Alias P (DPO), untuk dijual lagi mendapatkan keuntungan berupa uang," jelas Kasat Suriah ke memonews pada Selasa (12/3/2024).

Pengedar ini lanjutnya ke memonews, pada Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wib membeli dari bandar dengan cara diranjau di sekitar Jalan Gubeng Surabaya.

Saat itu dia mendapatkan sebanyak 3 (tiga) gram dalam kemasan plastik klips 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 3.000.000. "Begitu diterima dan dipecah-pecah, sabu sudah laku terjual sebanyak 2 gram," imbuh Kompol Suriah.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangkanya sudah dijebloskan kedalam penjara.(*)

Berita Terbaru

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Mereka menggelar kegiatan *Silaturahmi Akbar* dengan mengusung tema "Balik ke masa SMP,…

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Gerak cepat Reskrim Polsek Simokerto menganalisa serta menyelidiki rekaman CCTV…

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…