Baru Ambil Ranjau di Suramadu, Dibekuk Polisi

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pengedar sabu didampingi petugas Polrestabes Surabaya
Tersangka pengedar sabu didampingi petugas Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pria asal Jalan Kedurus Sawah Gede I, Karang Pilang Surabaya ditangkap polisi. Penangkapan terhadap pelaku inisial AW (41) dilakukan setelah dia diketahui memiliki Narkotika jenis sabu.

Aksi ketiga kalinya ini, tersangka AW dibekuk oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dalam penggeledahan didapati barang bukti berupa 6 poket plastik sabu dengan berat masing-masing ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, dan ± 1,06 gram beserta bungkusnya.

Total sabu seberat ± 2,36 gram, turut pula diamankan timbangan elektrik, 5 bendel klip plastik transparan, sekrop, dan handphone.

Mewakili Kombes Pol Pasma Royce, Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Senin 14 Agustus 2023, kurang lebih pukul 21.00 WIB, di Jalan Kedurus Sawah Gede, Karang Pilang, pelaku diamankan.

"Tersangka AW, dibekuk dalam kamar kos lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 6 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu," jelas Daniel, Jumat (8/9/2023).

Narkotika sabu itu ditemukan oleh petugas Polisi didalam saku jaket yang tergantung di gantungan tembok kamar kosnya.

Tersangka AW mengaku, membeli barang bukti berupa 6 (enam) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dari Saudara AB (DPO) pada Selasa, 08 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara diranjau di pinggir Jembatan Suramadu arah Madura yang diletakkan begitu saja di pinggir jalan.

Awalnya ranjau berisi ± 15 gram narkotika jenis sabu, dibeli seharga Rp. 900.000, pergram dan total sabu seharga Rp. 13.500.000, dan baru dibayar sebesar Rp. 5.000.000, melalui transfer melalui ATM Bank daerah Wiyung Surabaya.

rekening BCA milik Saudara AB sedangkan sisanya sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)

"Sisa utang akan dibayar jika barang berupa narkotika jenis sabu tersebut laku terjual semuanya," imbuh Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka AB mengaku bahwa menjual narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp. 200.000, perbungkusnya. Sedangkan untuk narkotika jenis sabu sebesar ± 1 gram dijual sebesar Rp. 1.000.000, perbungkusnya.

Tesangka akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…