Go Food dan Tokopedia Rugi Milayaran Rupiah Akibat Ulah Dua Orang ini

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pamerkan pelaku
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pamerkan pelaku

i

SURABAYA- Dua pelaku transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food, dibekuk Ditreskrimsus Polda Jatim.

Keduanya diketahuimanipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food terhitung dari, 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023, sebanyak 107.066 transaksi yang dilakukan oleh 68 akun merchant fiktif.

Kedua tersangkanya yakni HA dan BSW. Mereka membuat customer fiktif untuk memesan paket makanan ke akun merchant fiktif melalui aplikasi Go-Food, guna mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan oleh PT.Goto Gojek Tokopedia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dormanto mengatakan, kasusnya terungkap ketika Tim analisa PT. Goto Gojek Tokopedia, melakukan pemeriksaan menemukan transaksiyang mencurigakan. Ditemukan bukti dan data bahwa terdapat 107.066 transaksi yang dilakukan oleh 68 akun.

"Akibatnya, perusahaan merugi hingga 2 milyar lebih. Semua pembayaran dengan menggunakan rekening Bank dengan nama HA," jelas Kombes Dirmanto, Kamis (7/9/2023).

Tersangka HA ini mempunyai sebanyak 68 akun merchant, driver gojek sebanyak 770, customer sebanyak 2.846 dengan jumlah transaksisebanyak 69.019.

Tersangka BSW mempunyai 27 akun merchant, driver gojek sebanyak 486, customer sebanyak 2.255 dan jumlah transaksi sebanyak 38.047.

"Kedua tersangka bisa mendapatkan nama-nama merchant tersebut dengan cara beli secara online dari akun grup Facebook dengan harga antara Rp 600.000,- Rp 800.000, per merchant, serta sebagian dibuat sendiri dengan menggunakan data orang lain," imbuh Dirmanto.

Perbuatan kedua tersangka dilakukan secara terpisah dan saling mengetahui dengan cara membuat pesanan paket makanan dari customer fiktif ke akun merchant fiktif dengan menggunakan aplikasi Go- Food.

Setelah pesanan diambil dan diantar oleh driver Gojek yang menerima orderan, selanjutnya keesokan harinya PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk melakukan pembayaran transaksi tersebut dengan memberikan voucher sebesar 20% serta potongan sebesar Rp 1.000, setiap transaksi ke rekening masing-masing tersangka.

Akibat dari transaksi fiktif tersebut PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.205.350.774,94.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…