Ribuan Pil Antar Penjaga Warkop Jetis Surabaya ke Penjara Polsek Wonokromo

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penjual pil koplo didampingi Kompol Dwi Kapolsek Wonokromo
Penjual pil koplo didampingi Kompol Dwi Kapolsek Wonokromo

i

SURABAYA- Polsek Wonokromo membekuk satu pria penjaga warkop yang nyambi jual pil koplo atau double LL dengan jumlah ribuan.

Tersangkanya, Nugroho Prasetiyo (21), penjaga warkop warga Jalan Jetis Kulon Gg. 1, Surabaya.

Reskrim Polsek Wonokromo membekuk pelaku ini pada, Selasa, 28 November 2023 sekira pukul 21.30 wib, mendapatkan Informasidari masyarakat bahwa di Warung Kopi "WAKA" Jalan Jetis Kulon Wonokromo Surabaya seringterjadi transaksi obat-obat keras yang berupa Pil koplo yang berlogo Y.

Setelah itu dilakukan penyelidikan hingga diketahui penjualan dilakukan oleh tersangka NugrohoPrasetiyo.

Pada saat diamankan serta digeladah, ditemukan ribuan butir barang bukti pil berwarna putih berlogohuruf Y.

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Jalan Jetis Kulon hingga disita 3 (tiga) botol pil dengan total 3000 buti berlogo Y.

"Ribuan pil itu diakui milik Tersangka yang akan diedarkan," jelas Kompol Dwi Jatmiko, Kapolsek Wonokromo, Sabtu (23/12/2023).

Kepada Polisi, Tersangka juga mengaku menjual dengan cara pertik yang berisi 10 butir di jual dengan hargaRp 25.000 ribu.

Sementara, dalam satu botol dibelinya dengan harga Rp.800.000 perbotol bisa menjadi 100 Tik/100 Klip apabila terjual keuntungan tersangka perbotolnya sebesar Rp 1.700.000.

Kini penjaga warkop itu sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 435 Subs 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dari tersangka, disita barang bukti berupa, tiga botol pil berwarna putih yang berisikan setiap botol berisi 1000 butir pil, dengan jumlah total 3000 butir.

Sepuluh klip plastik pil berwarna putih berlogo huruf Y, total keseluruhan 3.100 butir pil berlogo Y, HP,Uang sisa hasil penjualan pil warna putih bertuliskan huruf Y sebesar Rp 435.000.(*)

Berita Terbaru

Sertijab, AKBP Irwan Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan ke Masyarakat 

Sertijab, AKBP Irwan Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan ke Masyarakat 

Jumat, 04 Sep 2026 21:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:26 WIB

Terus meningkatkan kualitas pelayanan guna mewujudkan Polri yang presisi…

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi

Jumat, 04 Sep 2026 11:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:29 WIB

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi     SURABAYA – Kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas mendapat apr…

Nyaru Rombeng bawa Becak, Pencuri Sepeda Dibekuk Polsek Wonocolo 

Nyaru Rombeng bawa Becak, Pencuri Sepeda Dibekuk Polsek Wonocolo 

Jumat, 04 Sep 2026 11:00 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:00 WIB

Dengan mengayuh becak layaknya mencari barang bekas, pelaku memasuki gang kampung.…

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Barang didapatkan pelaku dari akun Instagram dan diranjau…