Ribuan Pil Antar Penjaga Warkop Jetis Surabaya ke Penjara Polsek Wonokromo

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penjual pil koplo didampingi Kompol Dwi Kapolsek Wonokromo
Penjual pil koplo didampingi Kompol Dwi Kapolsek Wonokromo

i

SURABAYA- Polsek Wonokromo membekuk satu pria penjaga warkop yang nyambi jual pil koplo atau double LL dengan jumlah ribuan.

Tersangkanya, Nugroho Prasetiyo (21), penjaga warkop warga Jalan Jetis Kulon Gg. 1, Surabaya.

Reskrim Polsek Wonokromo membekuk pelaku ini pada, Selasa, 28 November 2023 sekira pukul 21.30 wib, mendapatkan Informasidari masyarakat bahwa di Warung Kopi "WAKA" Jalan Jetis Kulon Wonokromo Surabaya seringterjadi transaksi obat-obat keras yang berupa Pil koplo yang berlogo Y.

Setelah itu dilakukan penyelidikan hingga diketahui penjualan dilakukan oleh tersangka NugrohoPrasetiyo.

Pada saat diamankan serta digeladah, ditemukan ribuan butir barang bukti pil berwarna putih berlogohuruf Y.

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Jalan Jetis Kulon hingga disita 3 (tiga) botol pil dengan total 3000 buti berlogo Y.

"Ribuan pil itu diakui milik Tersangka yang akan diedarkan," jelas Kompol Dwi Jatmiko, Kapolsek Wonokromo, Sabtu (23/12/2023).

Kepada Polisi, Tersangka juga mengaku menjual dengan cara pertik yang berisi 10 butir di jual dengan hargaRp 25.000 ribu.

Sementara, dalam satu botol dibelinya dengan harga Rp.800.000 perbotol bisa menjadi 100 Tik/100 Klip apabila terjual keuntungan tersangka perbotolnya sebesar Rp 1.700.000.

Kini penjaga warkop itu sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 435 Subs 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dari tersangka, disita barang bukti berupa, tiga botol pil berwarna putih yang berisikan setiap botol berisi 1000 butir pil, dengan jumlah total 3000 butir.

Sepuluh klip plastik pil berwarna putih berlogo huruf Y, total keseluruhan 3.100 butir pil berlogo Y, HP,Uang sisa hasil penjualan pil warna putih bertuliskan huruf Y sebesar Rp 435.000.(*)

Berita Terbaru

Polda Jatim Razia Di Tiga Diskotik Termasuk Di Tunjungan Plaza Surabaya, 20 Orang Positif

Polda Jatim Razia Di Tiga Diskotik Termasuk Di Tunjungan Plaza Surabaya, 20 Orang Positif

Jumat, 23 Okt 2026 10:38 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 10:38 WIB

Razia di Club Station, Club Deluxe dan Satu Didaerah Pabean Cantikan…

Diduga Perusuh 11 Diamankan Polisi Sebelum Demo Depan Grahadi, 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo Gibran

Diduga Perusuh 11 Diamankan Polisi Sebelum Demo Depan Grahadi, 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo Gibran

Kamis, 22 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:36 WIB

Mereka di amankan di beberapa titik yang mengarah ke lokasi gedung Grahadi…

Pembunuh Wanita Putat Jaya Jadi Kuli di Malaysia, Kapolrestabes: Penangkapan Butuh Waktu

Pembunuh Wanita Putat Jaya Jadi Kuli di Malaysia, Kapolrestabes: Penangkapan Butuh Waktu

Rabu, 21 Okt 2026 17:18 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 17:18 WIB

Pelaku melarikan diri ke Malaysia dan bekerja sebagai kuli bangunan…

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Putat Jaya, Polisi Ungkap 55 Adegan dan Motif Utang Rp1 Juta

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Putat Jaya, Polisi Ungkap 55 Adegan dan Motif Utang Rp1 Juta

Rabu, 21 Okt 2026 12:02 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 12:02 WIB

Berawal dari Penagihan Utang Rp1 Juta…

Ketua RT Bantah Warga Tak Bantu Keluarga Bocah Down Syndrome yang Meninggal di Surabaya

Ketua RT Bantah Warga Tak Bantu Keluarga Bocah Down Syndrome yang Meninggal di Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Sejumlah warga turut membantu sejak korban dibawa ke rumah sakit hingga proses pemakaman.…

Resmob Polrestabes Surabaya Ungkap Curanmor di 6 Lokasi, Dua Terduga Pelaku Ditembak

Resmob Polrestabes Surabaya Ungkap Curanmor di 6 Lokasi, Dua Terduga Pelaku Ditembak

Selasa, 20 Okt 2026 13:52 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 13:52 WIB

Pelaku ditindak tegas oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.…