Polrestabes Surabaya Bekuk Tiga Anggota LSM yang Viral Serobot Ruko di Ngagel

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga pelaku penyerobotan diduga anggota LSM di Polrestabes Surabaya
Tiga pelaku penyerobotan diduga anggota LSM di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Polrestabes Surabaya berkomitmen memberantas aksi-aksi Premanisme di Kota Surabaya, salah satunya aksi Viral yang terjadi di Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

Aksi penyerobotan pada, Rabu 22 Juli 2026 sekira pukul 14.51 WIB diduga dilakukan oleh LSM BNPM (Barisan Nasional Pemuda Madura) tersebut, hingga saat ini Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan tiga orang pelaku.

Para pelakunya, inisial AA (36) yang tinggal di Sidotopo Jaya 7 Sidotopo Surabaya, SL (46) asal Dusun Brambang, Taman Sereh Kec. Sampang dan tinggal di Gubeng Klingsingan Gg. 5 dan NH (45) asal alamat Sidodadi dan tinggal di Simogunung Kramat Barat 4C Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menjelaskan, jika terkait penyerobotan ruko yang viral di daerah Ngagel Wonokromo, hingga saat ini sudah melakukan penangkapan, penahanan dan proses lebih lanjut terhadap tiga orang pelaku.

Namun demikian, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat yang akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan keterangan para saksi dan juga pada pemeriksaan rekaman CCTV.

"Pada prinsipnya Polrestabes Surabaya berkomitmen, tidak ada aksi premanisme, aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumah dan sebagainya," jelas Kombes Pol Lutfi, Selasa (4/8/2026).

Dalam hal Premanisme, Kapolrestabes Surabaya menegaskan akan melakukan tindak tegas tanpa kompromi serta tidak ada toleransi.

"Saya sampaikan ormas harus tetap mematuhi peraturan hukum jangan nabrak peraturan, tidak ada hal-hal demikian di kota Surabaya," tegas Kapolrestabes Surabaya.

Lanjut Kombes Pol Lutfi, sebagaimana diketahui korban B.A.D.P ini adalah pemenang lelang yang sah dan sudah ada penetapan dari KPKNL dan sudah di balik nama dan kemudian ada pihak lain yang mengklaim lokasi.

Kemudian menguasai lokasi tersebut, pada saat korban hendak masuk kemudian dihalangi sekelompok massa. Kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Dari kasus tersebut diamankan barang bukti dari korban, fotokopi leges bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, HP, Flashdisk rekaman CCTV. 

Disita dari tersangka, HP iPhone, 2 lembar surat kuasa, 2 lembar Surat Tugas, kipas angin, Printer, 2 banner BNPM DPD Surabaya dan pompa air.

Polisi akan menerapkan pasal terhadap para pelaku yakni Pasal 262 KUHP dan atau pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun.(*)

 

Berita Terbaru

Polsek Genteng Bekuk Penadah Motor Curian Gembong, Tiga Motor Dilarikan ke NTT

Polsek Genteng Bekuk Penadah Motor Curian Gembong, Tiga Motor Dilarikan ke NTT

Senin, 03 Agu 2026 22:44 WIB

Senin, 03 Agu 2026 22:44 WIB

Kendaraan dikirim ke Flores NTT lewat laut dengan harga 4,5 juta…

Lima Tersangka Penipuan Online Emas Murah Ditangkap Polda Jatim, Dugaan Kendalikan dari Dalam Lapas 

Lima Tersangka Penipuan Online Emas Murah Ditangkap Polda Jatim, Dugaan Kendalikan dari Dalam Lapas 

Senin, 03 Agu 2026 16:54 WIB

Senin, 03 Agu 2026 16:54 WIB

Empat warga binaan Lapas dan seorang wanita yang berperan sebagai penampung aliran dana…

Polsek Genteng Bekuk Pelaku Curanmor Bersenpi, Beraksi di Warkop Bening 

Polsek Genteng Bekuk Pelaku Curanmor Bersenpi, Beraksi di Warkop Bening 

Minggu, 02 Agu 2026 22:39 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 22:39 WIB

Dua pelaku asal Bangkalan dan Gembong DKA Surabaya…

Manusia Silver Dibunuh, Polres Probolinggo Kota Tangkap Dua Tersangka 

Manusia Silver Dibunuh, Polres Probolinggo Kota Tangkap Dua Tersangka 

Minggu, 02 Agu 2026 11:02 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:02 WIB

Dua Tersangka asal Lumajang diamankan, satu lainnya DPO…

Sebulan, Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C dengan 206

Sebulan, Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C dengan 206

Jumat, 31 Jul 2026 15:17 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:17 WIB

Dalam bulan Juli. sebanyak 178 kasus dengan jumlah tersangka sebayak 206 orang…

Pelaku Peretas Website Sekolah jadi Website Judi Online Ditangkap Polda Jatim 

Pelaku Peretas Website Sekolah jadi Website Judi Online Ditangkap Polda Jatim 

Kamis, 30 Jul 2026 13:30 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 13:30 WIB

SURABAYA- Pelaku pembobolan website milik sekolahan, universitas dan pemerintahan berhasil di amankan oleh DitreSiber Polda Jatim, satu pelaku berinisial AAK…