Kelabuhi Polrestabes Surabaya, Dua Pengedar Gundih Sembunyikan Sabu dalam Bohlam Lampu

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satreskoba Polrestabes Surabaya
Satreskoba Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Ada saja ulah pelaku penyalahgunaan Narkotika di kota Surabaya. Guna mengelabui petugas agar bisnisnya berjalan lancar, ada cara unik dijalaninya.

Seperti dua pengedar Narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ini. Barang serbuk putih tersebut dimasukkan dalam Bohlam lampu.

Upaya tersembunyi yang dilakukan dua pengedar, inisial MH (49) dan RS (43) asal Jalan Dupak Pasar Baru tersebut diunggah berkat kejelian anggota yang ketika itu mengamankan dan melakukan penggeledahan.

Mereka diamankan pada Selasa, 30 Juni 2026, kurang lebih pukul 17.00 WIB, dalam kamar kos lantai 2 Jalan Babatan Gang buntu Kec. Bubutan Surabaya.

"Upaya penggeledahan yang dilakukan anggota dilokasi kejadian nyaris tak membuahkan hasil setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait keduanya," jelas AKBP Dodi Pratama Kasat Resnarkoba mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Kamis (23/7/2026).

Lebih lanjut keterangan Kasat AKBP Dodi, rupanya, keduanya menyembunyikan Narkotika dalam sebuah lampu bohlam yang digunakan sebagai kamuflase. Kejelian anggota yang melihat bola lampu diatas meja kamar, kemudian dilakukan pembongkaran.

"Benar saja, dalam bola lampu itu terdapat sabu sebanyak 3 plastik klip dengan berat seluruhnya netto 0,274 gram," imbuh AKBP Dodi.

Penggeledahan usai kedua pelaku diamankan berada di kamar kos tersebut, ditemukan barang bukti berupa tiga poket dengan rincian, sabu dengan berat masing-masing 0,089, 0,090, dan 0,095 gram.

Ditemukan juga 1 lampu bohlam warna putih, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah Skrop sedotan Plastik, 1 buah dompet warna Coklat motif bunga, serta 2 HP, yang kini menjadi barang bukti.

Sementara itu, dari hasil interogasi terhadap keduanya, mengaku jika barang bukti yang didapatkan dari LT (DPO) pada Selasa, 30 Juni 2026.

Keduanya bertemu sekitar pukul 12.00 WIB, didaerah Parseh Bangkalan Madura yang awalnya sebanyak setengah gram dengan dibeli seharga Rp 600.000.

"Kemudian oleh keduanya, setengah gram sabu dibagi menjadi 6 paket plastik, ketika berada dalam kamar kos," tambah AKBP Dodi.

Dari 6 poket tersebut sudah laku terjual 3 poket ke Konsumennya, sehingga tersisa  3 poket hemat dengan berat keseluruhan 0,274 gram.

Saat ini, SatResnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan upaya pengembangan guna membekuk pelaku penyuplai barang ke MH dan RS tersebut. 

Keduanya akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Subs. Pasal 609 Ayat (1) huruf a  UU RI No. 1 tahun 2023, tentang KUHP Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo UU.RI No. 1 tahun 2026, tentang penyesuaian Pidana.(*)

Berita Terbaru

Pembunuh Wanita Putat Jaya Jadi Kuli di Malaysia, Kapolrestabes: Penangkapan Butuh Waktu

Pembunuh Wanita Putat Jaya Jadi Kuli di Malaysia, Kapolrestabes: Penangkapan Butuh Waktu

Rabu, 21 Okt 2026 17:18 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 17:18 WIB

Pelaku melarikan diri ke Malaysia dan bekerja sebagai kuli bangunan…

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Putat Jaya, Polisi Ungkap 55 Adegan dan Motif Utang Rp1 Juta

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Putat Jaya, Polisi Ungkap 55 Adegan dan Motif Utang Rp1 Juta

Rabu, 21 Okt 2026 12:02 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 12:02 WIB

Berawal dari Penagihan Utang Rp1 Juta…

Ketua RT Bantah Warga Tak Bantu Keluarga Bocah Down Syndrome yang Meninggal di Surabaya

Ketua RT Bantah Warga Tak Bantu Keluarga Bocah Down Syndrome yang Meninggal di Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Sejumlah warga turut membantu sejak korban dibawa ke rumah sakit hingga proses pemakaman.…

Resmob Polrestabes Surabaya Ungkap Curanmor di 6 Lokasi, Dua Terduga Pelaku Ditembak

Resmob Polrestabes Surabaya Ungkap Curanmor di 6 Lokasi, Dua Terduga Pelaku Ditembak

Selasa, 20 Okt 2026 13:52 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 13:52 WIB

Pelaku ditindak tegas oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.…

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

penanganan perkara melibatkan sejumlah pihak, di antaranya DP3A, Bapas, Komnas PA dan Peksos…

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Arus petikemas PT Terminal Teluk Lamong mencapai 2.299.342 TEUs hingga September 2026, tumbuh 12,54 persen dibandingkan tahun lalu.…