Kabur, Pencuri Emas di UBS Dibekuk Reskrim Polsek Pabean Cantikan 

author adm1

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka di Polsek Pabean Cantikan
Tersangka di Polsek Pabean Cantikan

i

SURABAYA -  Aksi pelarian Seorang cleaning service usai mencuri perhiasan emas berupa cincin dan gelang di toko emas UBS, Pasar Atom, Surabaya, berakhir.

Tersangka HL berusia 36 tahun warga Blitar ini akhirnya ditangkap oleh Reskrim Polsek Pabean Cantikan.

Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo mengungkapkan, tersangka ditangkap sesaat setelah turun dari kapal. Pelaku kabur keluar pulau usai lakukan aksinya.

"Setelah mencuri perhiasan emas milik toko, dia kabur ke luar pulau. Kami tangkap sesaat setelah tersangka turun dari kapal," kata Eko, Kamis (2/7/2026).

Pencurian perhiasan emas ini bermula ketika tersangka diminta untuk menjaga toko. Saat itu, karyawan toko hendak makan siang. Tersangka yang sudah bekerja selama 10 tahun menjadi cleaning service toko emas ini diminta menjaga sementara di lokasi.

Ternyata, tersangka memanfaatkan ini untuk melancarkan aksinya. Ia membuka laci di bawah kotak kaca kemudian mengambil cincin. Ini dilakukannya dua kali. Cincin dimasukkan ke saku celana kemudian ia duduk kembali untuk menjaga toko. 

Ia diketahui juga mengambil gelang dari laci toko tersebut. Aksinya ini baru diketahui pada 26 Mei lalu. Karyawan toko yang mengetahui ada perhiasan  yang hilang langsung melaporkan ke atasannya. 

"Usai mendapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, tersangka sudah tidak masuk kerja dan diketahui berada di Blitar," ujarnya.

Polisi yang mencurigai tersangka sempat mencari keberadaannya di Blitar. Namun, yang bersangkutan sudah kabur ke luar pulau. Tersangka lari ke Halmahera, Maluku Utara. Hingga akhirnya, pada 23 Juni lalu tersangka diketahui pulang ke Jawa Timur. 

Polisi menunggunya, tersangka kemudian ditangkap sesaat setelah turun dari kapal. Ia tidak bisa mengelak dan mengakui jika mencuri perhiasan emas tersebut. "Perhiasan emas ini sudah dijual tersangka dan pengakuannya dijual sekitar Rp 30 juta di Blitar," pungkas dia.(*)

Berita Terbaru

Catat Tanggalnya, Bazar Motor Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Ambil Gratis 

Catat Tanggalnya, Bazar Motor Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Ambil Gratis 

Kamis, 02 Jul 2026 11:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 11:11 WIB

Terdapat 471 unit kendaraan roda dua milik warga Surabaya maupun luar kota Surabaya.…

Polrestabes Surabaya Salurkan Ratusan Sembako ke Warga dan Driver Ojol di Hari Bhayangkara ke-80 

Polrestabes Surabaya Salurkan Ratusan Sembako ke Warga dan Driver Ojol di Hari Bhayangkara ke-80 

Rabu, 01 Jul 2026 20:38 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 20:38 WIB

Kegiatan yang berlangsung di kawasan Monumen Tugu Pahlawan dan Museum Sepuluh Nopember Surabaya…

AKBP Edy, Jabat Kasat Reskrim Torehkan Prestasi Gemilang, Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional

AKBP Edy, Jabat Kasat Reskrim Torehkan Prestasi Gemilang, Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional

Rabu, 01 Jul 2026 19:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 19:18 WIB

SURABAYA – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum yang menegaskan kualitas kepemimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy H…

Rugi Capai Capai 486 M, Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT

Rugi Capai Capai 486 M, Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT

Rabu, 01 Jul 2026 10:17 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 10:17 WIB

Tindak pidana korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai…

Jelang HUT Bhayangkara ke‑80: Tujuh Kasus Kejahatan Terkuak di Pamekasan

Jelang HUT Bhayangkara ke‑80: Tujuh Kasus Kejahatan Terkuak di Pamekasan

Selasa, 30 Jun 2026 21:33 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:33 WIB

Satreskrim: Antara Laporan Kerja, Transparansi, dan Pesan Pencegahan…

Polda Jatim Amankan 4 Tersangka,  Terlibat Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam

Polda Jatim Amankan 4 Tersangka,  Terlibat Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam

Selasa, 30 Jun 2026 16:28 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:28 WIB

Ketiga kasus yakni perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, pengiriman ilegal benih bening lobster…