SURABAYA- Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat peliputan aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di Surabaya memasuki babak yang semakin memantik sorotan. Setelah berjalan lebih dari satu tahun empat bulan sejak dilaporkan pada 25 Maret 2025, perkara tersebut masih tertahan di tahap penyelidikan tanpa kejelasan arah penanganan.
Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menilai lambannya proses hukum menjadi indikator buruknya komitmen aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap insan pers. Bahkan, selama proses berjalan, penanganan perkara tercatat sudah berpindah tangan kepada tiga penyidik berbeda tanpa perkembangan berarti.
Pengacara KAJ Jatim, Salawati Taher, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap korban yang sedianya dilakukan pekan ini kembali tertunda. Ironisnya, pemanggilan maupun penundaan dilakukan melalui sambungan telepon tanpa surat resmi.
"Kami melihat ada ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini, baik dari sisi teknis pemanggilan korban maupun proses penyelidikannya. Sudah lebih dari satu tahun, tetapi kasus masih berada di tahap penyelidikan," kata Salawati, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, perkara tersebut seharusnya sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, sejak awal telah tersedia visum korban, saksi-saksi dari kalangan jurnalis yang berada di lokasi, hingga sejumlah bukti dokumentasi yang telah berulang kali diserahkan kepada penyidik.
"Kalau memang ada kemauan untuk mengungkap perkara ini, sangat mudah melacak siapa yang bertugas saat pengamanan aksi berlangsung. Pengamanan demonstrasi bukan kegiatan insidental. Ada struktur komando dan catatan personel yang bertugas," ujarnya.
Tudingan Konflik Kepentingan
KAJ Jatim juga kembali menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut. Pasalnya, pihak yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan disebut berasal dari unsur aparat yang melakukan pengamanan aksi saat itu.
Atas dasar itu, pada Oktober 2025, KAJ Jatim telah meminta Polda Jawa Timur mengambil alih perkara dari Polrestabes Surabaya. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum membuahkan hasil konkret.
"Kami menilai ada conflict of interest. Karena itu sejak lama kami meminta Polda mengambil alih agar penanganan lebih independen," ujar Salawati.
Ia mengungkapkan, Polda Jatim sempat menyampaikan telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan meminta perkembangan penanganan kasus. Namun hingga pertengahan 2026, perkara tetap belum beranjak dari tahap penyelidikan.
Pengacara KAJ Jatim lainnya, Fatkhul Khoir, menilai kontras perlakuan aparat terhadap kasus ini jika dibandingkan dengan penanganan demonstran dalam sejumlah aksi unjuk rasa.
Menurutnya, aparat mampu bergerak cepat saat melakukan penangkapan terhadap peserta demonstrasi, tetapi justru terkesan lamban ketika menangani dugaan kekerasan terhadap jurnalis.
"Ketika ada demonstran yang ditangkap, prosesnya bisa sangat cepat sampai ke pengadilan. Tapi ketika korbannya jurnalis, prosesnya berlarut-larut lebih dari satu tahun tanpa kepastian," kata Fatkhul.
Ia juga mengkritik mekanisme pemanggilan korban yang dilakukan melalui telepon tanpa administrasi resmi. Bahkan penundaan pemeriksaan kembali disampaikan melalui telepon ketika korban dan tim kuasa hukum sedang dalam perjalanan menuju lokasi pemeriksaan.
"Kami datang dengan itikad baik meski tidak ada surat resmi. Tetapi justru ketika dalam perjalanan, pemeriksaan ditunda. Ini menunjukkan proses yang tidak profesional dan tidak akuntabel," ujarnya.
Fatkhul menegaskan, apabila kembali terjadi penundaan atau tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya akan kembali mendesak Polda Jatim mengambil alih perkara tersebut.
Simbol Perlindungan Jurnalis
Bagi Rama, jurnalis yang menjadi korban dalam perkara ini, kasus tersebut telah melampaui urusan pribadi. Ia menilai lambannya penanganan dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di lapangan.
"Lebih dari satu tahun empat bulan adalah waktu yang terlalu lama untuk mendapatkan kepastian hukum. Ini bukan hanya tentang saya, tetapi juga tentang bagaimana jurnalis mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugasnya," ujar Rama.
KAJ Jatim memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Jika perkara dihentikan atau tidak menunjukkan perkembangan, berbagai langkah hukum, termasuk upaya praperadilan, disebut akan menjadi opsi yang ditempuh.
Kasus yang berlarut-larut ini kini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kebebasan pers dan memastikan tidak ada impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.(*)
Editor : adm1