Pemuda Dikeroyok di Klub Super House, 3 jadi Tersangka 1 Anak Anak  

author adm1

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto korban
Foto korban

i

SURABAYA - Setelah 5 bulan, pelaku pengeroyokan di klub malam Super House kawasan Surabaya Barat pada Minggu (15/2) lalu ditetapkan tersangka. Kasus ini ketika itu dilaporkan ke Mapolda Jatim pada Jumat (20/2)2026).

Menurut Mathew Jeremi, kuasa hukum Bareno (21) selaku korban bercerita, peristiwa bermula dari ketidaksengajaan, namun justru berujung pada cedera fisik serius dan trauma mendalam. Korban awalnya datang ke lokasi pada Sabtu (14/2)  pukul 22.00 bersama empat temannya.
 
Mereka telah memesan area sofa, di sana sudah ada lima teman lainnya sudah menunggu. Sekitar pukul 02.00 saat berjalan ke toilet, korban tidak sengaja menyenggol RCW, salah satu pelaku.

"Korban langsung meminta maaf saat itu juga. Saat kembali ke tempat duduk, ia terjatuh di area sofa pelaku dan kembali memohon maaf atas ketidaksengajaan itu," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (21/7/2026).
 
Bukannya memaafkan, pelaku berinisial RG (20) dan temannya menghampiri korban dan langsung memukul bagian ulu hati korban. Saat korban mencoba menenangkan situasi, dua petugas keamanan datang namun justru memegangi tubuh korban.

Sehingga, korban tidak bisa bergerak. Kesempatan itu dimanfaatkan RG serta JJ (21) untuk memukuli wajah, mata, dan seluruh tubuh korban secara bergantian. Setelah serangan berhenti, petugas hanya membawa korban ke ruangan khusus artis.

"Sementara, ketiga pelaku diizinkan meninggalkan lokasi. Korban kemudian diantar pulang oleh teman-temannya, namun sesampainya di rumah mengalami sesak napas, pusing hebat, dan sulit berjalan," lanjutnya.

Bareno kemudian dibawa ke National Hospital untuk pemeriksaan awal, sebelum kembali dirawat inap selam tiga hari karena nyeri di beberapa bagian tubuhnya yang tak kunjung hilang.

Keluarga dan kuasa hukum menegaskan menolak berbagai tawaran perdamaian, termasuk yang datang dari pihak pelaku maupun oknum yang mencoba mengintervensi perkara.

"Kami tidak ingin ada intervensi dari mana pun. Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum, dan meminta agar pelaku segera ditahan serta perkara dilimpahkan ke kejaksaan secepatnya," tegasnya.
 
Sementara Fanny Agustin, ibu korban menjelaskan hasil visum menunjukkan korban mengalami mata bengkak dan merah, luka di belakang kepala, serta memar pada perut dan organ hati. 

Hingga kini korban masih trauma berat, takut berada di keramaian, dan harus rutin berkonsultasi dengan psikolog. Rencananya untuk melanjutkan studi ke China pun terpaksa ditunda. 

"Anak saya masih muda, masa depannya cerah. Sekarang ia takut bertemu orang banyak, kami pun keluarga ikut trauma," ungkap Fanny.

Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Eko Cipto Mangko mengatakan, status ketiga terlapor sudah dinaikkan menjadi tersangka dan berpotensi besar dilakukan penahanan.

"Status daripada terlapor sudah kita naikkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Besar kemungkinan akan kita lakukan penahan," terangnya.

Eko menerangkan bahwa diantara ketiga pelaku, salah satu tersangka masih dibawah umur. Menurutnya, sesuai dengan Undang Undang nomor 11 tahun 2011 tentang sistem peradilan pidana anak, tersangka berinisial RCW ini membutuhkan penanganan khusus.

"Inisial tersangka RG (20) dan JJ (21). Untuk anak yang berhadapan dengan hukum, mohon maaf sampai saat ini tidak bisa menyampaikan, karena untuk penanganan anak yang berhadapan dengan hukum ini identitas tidak boleh dipublikasikan," paparnya.

Langkah lebih lanjut mengenai anak dibawah umur memasuki tempat hiburan yang notabene harus usia 18 tahun ke atas, pihaknya akan memanggil tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan.

"Kita akan melakukan pemanggilan kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut. Kita akan coba koordinasikan dengan Pemerintah Kota Surabaya khususnya, terkait dengan pengawasan yang harus ekstra ketat lagi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang dewasa dijerat menggunakan Pasal 262 ayat (1) dan (2) KUHP, terkait  tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

penanganan perkara melibatkan sejumlah pihak, di antaranya DP3A, Bapas, Komnas PA dan Peksos…

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Arus petikemas PT Terminal Teluk Lamong mencapai 2.299.342 TEUs hingga September 2026, tumbuh 12,54 persen dibandingkan tahun lalu.…

HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Kembang Kuning

HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Kembang Kuning

Senin, 19 Okt 2026 14:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:46 WIB

aksi sosial dengan membagikan 75 paket sembako kepada warga dan anak-anak di kawasan Makam Kembang Kuning, Surabaya,…

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Tertangkap Warga Saat Beraksi di Rumah Kos…

Penyandang Down Syndrome Tewas, Polrestabes Surabaya Dalami Peristiwa, Sejumlah Saksi Diperiksa

Penyandang Down Syndrome Tewas, Polrestabes Surabaya Dalami Peristiwa, Sejumlah Saksi Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 17:47 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:47 WIB

SURABAYA – Terkait Tewasnya anak disabilitas berusia 10 tahun berinisial Z penyandang down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, terus didalami oleh P…