SMART : Hukum Tidak Boleh Tajam Kepada Rakyat Kecil, Namun Tumpul Terhadap Pemegang Kekuasaan

author adm1

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Serikat Mahasiswa Advokat Rakyat (SMRT)
Serikat Mahasiswa Advokat Rakyat (SMRT)

i

PAMEKASAN – Serikat Mahasiswa Advokasi Rakyat (SMART) PRO JUSTITIA melalui Sekretarisnya, Syahid Ubaidillah menyampaikan sikap resmi terkait penegakan Peraturan Daerah di kawasan Taman Monumen Arek Lancor, Kabupaten Pamekasan.

Penertiban Pedagang Kaki Lima di kawasan tersebut selama ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Zonasi Pedagang, Kamis 4/6/2026.

Dalam regulasi tersebut, kawasan Taman Monumen Arek Lancor, trotoar, dan bahu jalan di sekitarnya ditetapkan sebagai zona steril.

 Zona ini dilarang untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu fungsi ruang publik, merusak estetika kota, serta menghambat kelancaran lalu lintas. Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Satpol PP secara rutin melakukan penertiban terhadap PKL dan pedagang buah musiman di kawasan tersebut.

Namun, kami menilai penyelenggaraan acara massal oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan di kawasan yang sama berpotensi menimbulkan kontradiksi dalam penerapan aturan. Kebijakan yang selama ini digunakan untuk menertibkan masyarakat kecil seharusnya berlaku bagi seluruh pihak tanpa pengecualian, termasuk instansi pemerintah.

Atas hal tersebut, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1.Konsistensi Aturan, Mendesak Pemerintah Kabupaten Pamekasan mematuhi Perda No 4/2021 dan Perbup No 101/2022 dengan tidak menggunakan kawasan yang ditetapkan sebagai zona steril untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian, kemacetan, maupun gangguan fungsi ruang publik.

2. Relokasi Acara,  Mendesak relokasi kegiatan pemerintah ke lokasi lain yang sesuai hukum dan tata ruang, agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antara masyarakat dan pemerintah.

3. Penegakan Non-Diskriminatif,  Menolak segala bentuk standar ganda dan mendesak Satpol PP menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan imparsial kepada seluruh pihak tanpa memandang status atau kedudukan.

4. Evaluasi Komitmen, Mengevaluasi dukungan terhadap program penataan dan relokasi PKL apabila pemerintah terbukti tidak konsisten menerapkan aturan yang selama ini menjadi dasar penertiban terhadap masyarakat.

Kami menegaskan sikap ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan atau program pemerintah daerah. 

Langkah ini merupakan upaya menjaga konsistensi hukum, keadilan sosial, dan kesetaraan perlakuan di hadapan aturan. Penegakan hukum yang berkeadilan harus berlaku untuk semua pihak tanpa kecuali.

"Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul terhadap pemegang kekuasaan. Konsistensi pemerintah dalam menaati aturan yang dibuatnya sendiri akan menjadi ukuran utama kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang baik," tegas Syahid.

Tentang SMART PRO JUSTITIA adalah Serikat Mahasiswa Advokat Rakyat #PRO JUSTITIA yakni lembaga kajian hukum dan kebijakan publik yang berfokus pada penguatan supremasi hukum dan akuntabilitas pemerintahan di Madura.

Berita Terbaru

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

penanganan perkara melibatkan sejumlah pihak, di antaranya DP3A, Bapas, Komnas PA dan Peksos…

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Arus petikemas PT Terminal Teluk Lamong mencapai 2.299.342 TEUs hingga September 2026, tumbuh 12,54 persen dibandingkan tahun lalu.…

HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Kembang Kuning

HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Kembang Kuning

Senin, 19 Okt 2026 14:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:46 WIB

aksi sosial dengan membagikan 75 paket sembako kepada warga dan anak-anak di kawasan Makam Kembang Kuning, Surabaya,…

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Tertangkap Warga Saat Beraksi di Rumah Kos…

Penyandang Down Syndrome Tewas, Polrestabes Surabaya Dalami Peristiwa, Sejumlah Saksi Diperiksa

Penyandang Down Syndrome Tewas, Polrestabes Surabaya Dalami Peristiwa, Sejumlah Saksi Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 17:47 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:47 WIB

SURABAYA – Terkait Tewasnya anak disabilitas berusia 10 tahun berinisial Z penyandang down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, terus didalami oleh P…