SMART : Hukum Tidak Boleh Tajam Kepada Rakyat Kecil, Namun Tumpul Terhadap Pemegang Kekuasaan

author adm1

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Serikat Mahasiswa Advokat Rakyat (SMRT)
Serikat Mahasiswa Advokat Rakyat (SMRT)

i

PAMEKASAN – Serikat Mahasiswa Advokasi Rakyat (SMART) PRO JUSTITIA melalui Sekretarisnya, Syahid Ubaidillah menyampaikan sikap resmi terkait penegakan Peraturan Daerah di kawasan Taman Monumen Arek Lancor, Kabupaten Pamekasan.

Penertiban Pedagang Kaki Lima di kawasan tersebut selama ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Zonasi Pedagang, Kamis 4/6/2026.

Dalam regulasi tersebut, kawasan Taman Monumen Arek Lancor, trotoar, dan bahu jalan di sekitarnya ditetapkan sebagai zona steril.

 Zona ini dilarang untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu fungsi ruang publik, merusak estetika kota, serta menghambat kelancaran lalu lintas. Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Satpol PP secara rutin melakukan penertiban terhadap PKL dan pedagang buah musiman di kawasan tersebut.

Namun, kami menilai penyelenggaraan acara massal oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan di kawasan yang sama berpotensi menimbulkan kontradiksi dalam penerapan aturan. Kebijakan yang selama ini digunakan untuk menertibkan masyarakat kecil seharusnya berlaku bagi seluruh pihak tanpa pengecualian, termasuk instansi pemerintah.

Atas hal tersebut, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1.Konsistensi Aturan, Mendesak Pemerintah Kabupaten Pamekasan mematuhi Perda No 4/2021 dan Perbup No 101/2022 dengan tidak menggunakan kawasan yang ditetapkan sebagai zona steril untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian, kemacetan, maupun gangguan fungsi ruang publik.

2. Relokasi Acara,  Mendesak relokasi kegiatan pemerintah ke lokasi lain yang sesuai hukum dan tata ruang, agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antara masyarakat dan pemerintah.

3. Penegakan Non-Diskriminatif,  Menolak segala bentuk standar ganda dan mendesak Satpol PP menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan imparsial kepada seluruh pihak tanpa memandang status atau kedudukan.

4. Evaluasi Komitmen, Mengevaluasi dukungan terhadap program penataan dan relokasi PKL apabila pemerintah terbukti tidak konsisten menerapkan aturan yang selama ini menjadi dasar penertiban terhadap masyarakat.

Kami menegaskan sikap ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan atau program pemerintah daerah. 

Langkah ini merupakan upaya menjaga konsistensi hukum, keadilan sosial, dan kesetaraan perlakuan di hadapan aturan. Penegakan hukum yang berkeadilan harus berlaku untuk semua pihak tanpa kecuali.

"Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil, namun tumpul terhadap pemegang kekuasaan. Konsistensi pemerintah dalam menaati aturan yang dibuatnya sendiri akan menjadi ukuran utama kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang baik," tegas Syahid.

Tentang SMART PRO JUSTITIA adalah Serikat Mahasiswa Advokat Rakyat #PRO JUSTITIA yakni lembaga kajian hukum dan kebijakan publik yang berfokus pada penguatan supremasi hukum dan akuntabilitas pemerintahan di Madura.

Berita Terbaru

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi

Jumat, 04 Sep 2026 11:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:29 WIB

Kapolrestabes Surabaya Bagikan Helm kepada Pengendara Tertib di Jalur Kanalisasi     SURABAYA – Kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas mendapat apr…

Nyaru Rombeng bawa Becak, Pencuri Sepeda Dibekuk Polsek Wonocolo 

Nyaru Rombeng bawa Becak, Pencuri Sepeda Dibekuk Polsek Wonocolo 

Jumat, 04 Sep 2026 11:00 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:00 WIB

Dengan mengayuh becak layaknya mencari barang bekas, pelaku memasuki gang kampung.…

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu

Kamis, 03 Sep 2026 10:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 10:32 WIB

Kontrakan untuk menyimpan sabu yang disewa oleh seorang pengedar…

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Barang didapatkan pelaku dari akun Instagram dan diranjau…