Solar Ilegal Diduga Akan Dikirim ke Kalimantan Disita Ditpolairud Polda Jatim

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ditpolair Polda Jatim Sita Solar Ilegal
Ditpolair Polda Jatim Sita Solar Ilegal

i

SURABAYA- Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil digagalkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis siang, (23/04)

Petugas menemukan ratusan liter solar yang diangkut tanpa dokumen resmi dan diduga akan dikirim ke luar pulau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman solar dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud Polda Jatim segera melakukan penyisiran dan pemeriksaan di area Pelabuhan Tanjung Perak.

Saat memeriksa sebuah truk yang hendak menyeberang, petugas menemukan 31 jerigen berisi solar bersubsidi yang disembunyikan di bagian samping bak kendaraan. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 930 liter solar.

Selain menyita BBM ilegal tersebut, polisi juga mengamankan satu unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial NNG dalam kasus ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan. BBM kemudian dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa dan selang sebelum dikirim ke luar daerah untuk kebutuhan operasional usaha.

Direktur Polairud Polda Jawa Timur, Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara.

“Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut tanpa dokumen resmi. Modus yang digunakan adalah membeli BBM secara bertahap di SPBU, kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk dikirim ke luar daerah,” ujarnya Kamis (23/4).

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp300 juta.

Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.(*)

Berita Terbaru

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:14 WIB

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara pelaku dan warga…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Terduga Pelaku Kerusuhan di Triple X Night Club Surabaya, Polisi Amankan 3 Orang

Terduga Pelaku Kerusuhan di Triple X Night Club Surabaya, Polisi Amankan 3 Orang

Senin, 31 Agu 2026 10:11 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:11 WIB

Tiga terduga pelaku sudah ditangkap Resmob Polrestabes Surabaya…

Residivis Omben dan Tenggumung Terekam CCTV, Curi  Motor di Margorukun Ditangkap Polsek Bubutan 

Residivis Omben dan Tenggumung Terekam CCTV, Curi  Motor di Margorukun Ditangkap Polsek Bubutan 

Minggu, 30 Agu 2026 13:22 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 13:22 WIB

Pelaku ini bolak balik dipenjara tak kapok, 2026 kembali ditangkap…

Polrestabes Surabaya Bekuk Kakek di Putat Jaya, Setubuhi Bocah SD 8 Tahun

Polrestabes Surabaya Bekuk Kakek di Putat Jaya, Setubuhi Bocah SD 8 Tahun

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Korban terlepas usai gigit tangan pelaku dan berlari menyelamatkan diri…