Paman Gauli Keponakan Hingga Lahiran, Diamankan Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencabulan di Polrestabes Surabaya
Pelaku pencabulan di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taring dalam pemberantasan tindak pidana pencabulan orang, kekerasan serta perdagangan orang. Satu tersangka pencabutan kembali dibekuk.

Pelaku tersebut paman bejat yang tega cabuli keponakan sendiri yang kini berusia 14 tahun itu hingga hamil bahkan saat ini telah melahirkan seorang bayi.

Pelaku yang tega merusak masa depan keponakannya tersebut berinisial, AS (34) asal Jalan Kapas Madya Surabaya.

AS diamankan setelah kabur dalam persembunyiannya di wilayah Nganjuk dan ditangkap pada, tanggal 09 Februari 2026.

Kasat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang PPA-PPO), Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Melati menjelaskan, korban yang merupakan keponakan pelaku saat ini sudah melahirkan.

"Korban alami trauma psikis, histeria ketika melihat bayinya. Dan saat ini bayi berada di panti asuhan," jelas AKBP Melati, Rabu (11/3/2026).

AKBP Melati menjelaskan, pada bulan Agustus 2024, pencabulan tersebut terjadi di Rumah Jalan Kapas Madya Surabaya. Pelapor S (50) merupakan nenek korban yang mengatakan jika korban dipaksa untuk melayani berhubungan intim dengan AS selaku paman korban.

Karena yatim piatu korban ini tinggal bersama nenek dan pamannya dalam satu rumah. Awalnya, korban tersebut difitnah oleh pamannya telah berhubungan badan dengan paman yang lain, sehingga korban merasa tertekan dan takut dengan fitnah tersebut.

"Usai difitnah, korban ini dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan dan diberikan imbalan berupa uang setelah melakukan," imbuh AKBP Melati. Akibat dari perbuatan tersebut korban mengalami trauma psikis dan hamil serta saat ini korban sdh melahirkan bayinya.

Polisi akan menjarah pelaku dengan perkara tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi Pasal 473 ayat 2 huruf b UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…