Jadi Tersangka Tak Ditahan, Permadi: Penangguhan Penahanan Disetujui Polrestabes

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Permadi dan Wakil Walikota Surabaya Armuji
Permadi dan Wakil Walikota Surabaya Armuji

i

SURABAYA- Ditetapkannya dirinya sebagai tersangka dalam kasus tanah oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, dibenarkan oleh Permadi Wahyu Dwi Maryono.

"Iya benar sudah (tersangka) memang. Sebulan lalu nggak salah," jelasnya lewat sambungan Telpon, Senin (29/9).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Permadi langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian disetujui.

Permadi menjelaskan jika, penahanan adalah hak prerogatif kepolisian sesuai KUHP. Namun, ia menegaskan bahwa polisi tidak boleh menyalahi aturan, karena Indonesia adalah negara hukum.

"Itu rezeki saya. Itu hak setiap warga negara. Kalau tidak dikabulkan, itu hak dari kepolisian," tambahnya.

Menjadi Tersangka, dirinya hanya wajib lapor ke Polrestabes Surabaya setiap hari Senin dan Kamis. Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap anggapan orang-orang yang menyebutnya memiliki bekingan. "Saya tidak punya bekingan. Masuk (penjara) ya dinikmati saja," tuturnya.

Permadi juga mengungkapkan, banyak pihak lain yang mengajukan penangguhan penahanan. Ia merasa heran mengapa hanya dirinya yang ditanya terkait hal ini. Setelah menerima panggilan pemeriksaan, ia langsung mengajukan penangguhan.

Penangguhan tersebut dikabulkan karena dianggapnya memenuhi syarat, yaitu tidak mengulangi perbuatan, kooperatif saat diperiksa, tidak melarikan diri, dan selalu hadir saat dipanggil.

"Saya sebelumnya belum pernah ditetapkan tersangka. Saya juga heran kenapa ditetapkan sebagai tersangka. Orang tanah-tanah saya sendiri. Benar dan salahnya biar pengadilan yang memutuskan," tegasnya.

Permadi mempertanyakan mengapa ia harus diam jika tanahnya direbut dan merasa tidak ada keadilan. Terkait pemavingan jalan, Permadi menjelaskan hal itu sudah dilakukan sejak Februari oleh masyarakat secara gotong royong untuk merapikan kampung.

Dirinya meminta agar status tanah tersebut dikonfirmasi ke Dinas Cipta Karya, apakah itu jalan atau rumah tinggal. Masyarakat telah melihat peta peruntukannya dan mendapati bahwa itu adalah jalan, sehingga mereka merapikannya.

Sementara itu, ketika media mencoba konfirmasi ke Kasat Reskrim AKBP Edy, belum memberikan statement terkait tersangkanya dan penangguhan terkait Permadi.(*)

Berita Terbaru

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Dari 19 orang yang diamankan, sebanyak 17 orang dipastikan menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial atau rehab.…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…