Jadi Tersangka Tak Ditahan, Permadi: Penangguhan Penahanan Disetujui Polrestabes

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Permadi dan Wakil Walikota Surabaya Armuji
Permadi dan Wakil Walikota Surabaya Armuji

i

SURABAYA- Ditetapkannya dirinya sebagai tersangka dalam kasus tanah oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, dibenarkan oleh Permadi Wahyu Dwi Maryono.

"Iya benar sudah (tersangka) memang. Sebulan lalu nggak salah," jelasnya lewat sambungan Telpon, Senin (29/9).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Permadi langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian disetujui.

Permadi menjelaskan jika, penahanan adalah hak prerogatif kepolisian sesuai KUHP. Namun, ia menegaskan bahwa polisi tidak boleh menyalahi aturan, karena Indonesia adalah negara hukum.

"Itu rezeki saya. Itu hak setiap warga negara. Kalau tidak dikabulkan, itu hak dari kepolisian," tambahnya.

Menjadi Tersangka, dirinya hanya wajib lapor ke Polrestabes Surabaya setiap hari Senin dan Kamis. Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap anggapan orang-orang yang menyebutnya memiliki bekingan. "Saya tidak punya bekingan. Masuk (penjara) ya dinikmati saja," tuturnya.

Permadi juga mengungkapkan, banyak pihak lain yang mengajukan penangguhan penahanan. Ia merasa heran mengapa hanya dirinya yang ditanya terkait hal ini. Setelah menerima panggilan pemeriksaan, ia langsung mengajukan penangguhan.

Penangguhan tersebut dikabulkan karena dianggapnya memenuhi syarat, yaitu tidak mengulangi perbuatan, kooperatif saat diperiksa, tidak melarikan diri, dan selalu hadir saat dipanggil.

"Saya sebelumnya belum pernah ditetapkan tersangka. Saya juga heran kenapa ditetapkan sebagai tersangka. Orang tanah-tanah saya sendiri. Benar dan salahnya biar pengadilan yang memutuskan," tegasnya.

Permadi mempertanyakan mengapa ia harus diam jika tanahnya direbut dan merasa tidak ada keadilan. Terkait pemavingan jalan, Permadi menjelaskan hal itu sudah dilakukan sejak Februari oleh masyarakat secara gotong royong untuk merapikan kampung.

Dirinya meminta agar status tanah tersebut dikonfirmasi ke Dinas Cipta Karya, apakah itu jalan atau rumah tinggal. Masyarakat telah melihat peta peruntukannya dan mendapati bahwa itu adalah jalan, sehingga mereka merapikannya.

Sementara itu, ketika media mencoba konfirmasi ke Kasat Reskrim AKBP Edy, belum memberikan statement terkait tersangkanya dan penangguhan terkait Permadi.(*)

Berita Terbaru

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…