Chatt WA Dibaca Polisi, isinya Mengejutkan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA- Apes bagi dua pengendara motor ini, hendak mengambil barang ranjauan malah kepergok polisi yang sedang patroli. Petugas curiga ketika salah satu pengendara turun dan menggaruk-garuk kakinya dekat tempat sampah. Dalam handphone (HP) ada chat pesanan.

Saat itu, mereka hendak mengambil narkotika sabu yang diranjau pada Senin 2 Oktober 2023 sekira pukul 01.30 Wib, di Jalan raya Mastrip Kedurus depan Gudang no.53, Surabaya, namun pelaku ini salah sasaran. Satu dibekuk, lainnya kabur.

Tersangkanya, RRK (31) asal Jalan Wiyung, Surabaya. Dia membeli dan mengedarkan sabu-sabu yang dipesan oleh orang.

"Anggota juga amankan, HP merek Vivo warna biru dan sepoket sabu seberat 0,85 gram," jelas Kompol Risky Fardian, Kapolsek Karangpilang, Minggu (29/10/2023).

Lanjutnya, RRK ini menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. Dia dibekuk saat petugas sedang patroli melihat tersangka mengendarai sepeda motor dengan membonceng seseorang berhenti sekitar 15 meter dari warung kopi.

Saat itu orang yang dibonceng turun seperti kencing namun kakinya menggaruk garuk tanah seperti mencari sesuatu. "Saat didekati anggota, tiba-tiba teman tersangka yang mencari sesuatu tersebut melarikan diri dan bersamaan membuang HP ke dalam got," imbuh Kapolsek.

Ketika HandPhone yang dibuang tersangka dipelajari, isinya di WhatsApp ada chat dari saudara "Wer" yang berisi chat " dibawah batu samping tiang, lakban hitam".

Kemudian saksi menyuruh tersangka mengambil barang dibawah batu samping tiang ternyata barang tersebut adalah satu poket sabu yangdilakban warna hitam.

"Iya, saya membeli satu poket sabu dari Wer kemudian diranjau di tempat itu," aku pelaku kepada Polisi.

Sabu itu dibeli tersangka, setelah dia mendapat pesanan dari orang yang bernama Perci (nama panggilan).

Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat. Tersangka yang sudah diamankan ini dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Berita Terbaru

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

40 Tahun Berpisah, Kembali Bertemu dalam Reuni SMPN 5 Pamekasan

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:50 WIB

Mereka menggelar kegiatan *Silaturahmi Akbar* dengan mengusung tema "Balik ke masa SMP,…

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Gerak cepat Reskrim Polsek Simokerto menganalisa serta menyelidiki rekaman CCTV…

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

SURABAYA- Pernah dipenjara kasus narkoba dan bebas pada tahun 2023 tak membuat jera wanita di Surabaya ini. Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua…

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…