SURABAYA- Maraknya pelaporan terkait pemberitaan ke aparat kepolisian, Ketua Umum PJI-Persatuan Jurnalis Indonesia, Hartanto Boechori menegaskan, jika jurnalis tidak dapat dipidanakan hanya karena isi pemberitaan.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur penyelesaian yang tepat adalah melalui mekanisme pers, yaitu mengajukan hak jawab ke redaksi media yang memuat berita, atau mengadukan ke organisasi pers tempat jurnalis atau medianya bernaung, atau mengadukan ke Dewan Pers sebagai lembaga resmi yang menangani sengketa Pers.
"Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan, kalau ada masyarakat yang tersentuh pemberitaan Pers, selesaikan melalui mekanisme Pers, minta Hak jawab ke Redaksi atau adukan ke Organisasi Persnya atau ke Dewan Pers," jelas Hartanto Boechori, Minggu (10/8/2025).
Lanjut ketua PJI ini, Polisi wajib paham MOU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers dan Perjanjian Polri dengan Dewan Pers. Tolak laporan/pengaduan terkait pemberitaan Pers. Dan dalam situasi kondisi demikian, Penyidik wajib mengarahkan ke arah penyelesaian menggunakan mekanisme Pers.
Dan bila telah terlanjur menerima, segera terbitkan SP2HP Penghentian Penyelidikan. Polisi/Penyidik/Penyelidik, diharap tidak mempermainkan Hukum dengan cara, 'coca-coba'.
Wartawan Utama Tokoh Pers Nasional itu juga mengingatkan bahwa ada Kesepakatan Bersama/MoU Kapolri-Ketua Dewan Pers serta Perjanjian Kerja Sama Polri-Dewan Pers. Penegak Hukum Polri wajib memahami serta menjalankan.
"Bila ada laporan atau Pengaduan Masyarakat terkait pemberitaan, seharusnya ditolak dan diarahkan ke jalur penyelesaian sesuai mekanisme Pers," imbuhnya.
Hartanto Boechori juga mengingatkan semua pihak, baik masyarakat, pejabat, maupun aparat, agar menghormati kebebasan Pers yang dijamin undang-undang, demi terciptanya iklim jurnalistik yang sehat, profesional dan bertanggung jawab.
"Agar semua pihak tidak mencoba-coba mengkriminalisasi Jurnalis yang beritikad baik," pungkasnya.(*)
Editor : Memo News