Pecah Kaca Mobil Di Ponorogo, Tersangka Ditangkap di Batam

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Ponorogo
Polres Ponorogo

i

PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di wilayah Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo.

Aksi ini menyebabkan korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 330 juta, yang baru saja ditarik dari bank.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan bahwa tersangka utama yang berhasil diamankan adalah RF warga Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau.

"Pelaku sempat melarikan diri ke Batam dan berhasil kami tangkap pada 21 Juli 2025," kata AKBP Andin, Rabu (30/7).

Kapolres Ponorogo menerangkan, peristiwa pecah kaca mobil itu terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban bernama Riko, usai mencairkan uang sebesar Rp 330 juta di Bank BNI Jalan HOS Cokroaminoto, kemudian menuju ke Jalan Wibisono No. 87, untuk menemui sejumlah saksi dan mencari tempat kost.

Saat korban dan rekan-rekannya naik ke lantai dua untuk melihat kamar kost, pelaku yang sebelumnya sudah memantau dari bank mulai menjalankan aksinya.

“Pelaku utama lainya berinisial AL alias Rau memecahkan kaca bagian depan kiri menggunakan alat, lalu mengambil uang tunai yang ditaruh di jok,” ujar Kapolres Ponorogo.

Uang hasil curian langsung dibawa kabur oleh AL yang berboncengan dengan RF, sementara Dua tersangka lainnya yakni RSN dan AG (DPO) bertugas memantau dan memberi informasi.

Setelah beraksi, para pelaku langsung kabur ke arah Trenggalek. Tersangka RF sempat melarikan diri ke Batam sebelum akhirnya dibekuk.

Polisi masih memburu Dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AG dan RSN yang turut terlibat dalam aksi pencurian ini.

“Kasus ini adalah bentuk kejahatan yang terorganisir dan lintas daerah. Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang masih DPO,” tegas AKBP Andin.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)

Berita Terbaru

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Dari 19 orang yang diamankan, sebanyak 17 orang dipastikan menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial atau rehab.…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

HR Mengaku Mendapat Pasokan Sabu dari MA…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…