Wanita Korban Pelecehan di Roots Bar Surabaya Lapor Polisi, Pelaku Diduga Waitress

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

SURABAYA – Seorang waitress berinisial DW dari Roots Bar Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pengunjung perempuan berinisial K (23).

Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (26/6/2025), setelah insiden yang diduga terjadi pada Minggu dini hari (22/6/2025), yang langsung ditindaklanjuti oleh Polrestabes Surabaya

Diamankannya diduga pelaku penganiayaan di Roots Bar Surabaya tersebut dibenarkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Edi Mamoto. "Iya saat ini masih proses penyelidikan dan penyidikan," singkat Edi, Rabu (16/7/2025).

Sementara itu, Lisandy Rustamar Gani, penasihat hukum korban, menjelaskan bahwa dalam rekaman CCTV yang disertakan dalam laporan, terlihat jelas DW beberapa kali melakukan tindakan fisik kepada korban. “DW berulang kali merangkul, menarik tangan korban, bahkan berusaha memaksakan kehendaknya, meski korban menunjukkan penolakan secara terus-menerus,” ungkap Lisandy pada Sabtu (12/7/2025).

Menurut Lisandy, manajemen Roots Bar telah memverifikasi rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan tidak pantas dari staf berinisial DW. Ia menekankan pentingnya pelaporan kasus ini sebagai bentuk keberanian korban dalam melawan kekerasan seksual di ruang publik.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Laporan dari K menjadi bukti bahwa korban kekerasan seksual harus berani speak up di manapun tempatnya,” ujarnya.

Lisandy juga menyoroti pentingnya kasus ini sebagai preseden penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di ruang hiburan malam. Ia menyebut korban sering kali enggan melapor karena takut tidak dipercaya atau menjadi korban victim blaming.

Sementara itu, Rexy Mierkhahani dari tim hukum korban menambahkan, bukti CCTV dalam laporan dengan nomor registrasi TBL/B/644/VI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM telah cukup kuat untuk menutup ruang bantahan dari pihak terlapor.

“Bukti visual ini menutup ruang bantahan. Unsur ‘pelecehan seksual fisik’ Pasal 6 huruf a UU TPKS terpenuhi,” tegas Rexy.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…