Dua Wanita Satu Pria Diamankan Polrestabes Surabaya Terkait Perdagangan Orang

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfie dan Kasat Reskrim Pamerkan pelaku TPPO
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfie dan Kasat Reskrim Pamerkan pelaku TPPO

i

SURABAYA- Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Jalan Kedung Anyar Gg. 2 Surabaya.

Pelaku yang dua wanita dan satu pria itu dibekuk usai polisi menerima laporan dari YK (22) warga Cirebon dengan 5 korban lainnya.

Ketiga pelaku ini mencari sasaran wanita ataupun pria yang sudah berusia tidak muda lagi untuk dijanjikan bekerja diluar negri seperti Malaysia dengan gaji yang lumayan banyak.

Para korbannya yang rata-rata wanita direkrut dari berbagai kota diantaranya, Cirebon, Ngajuk, Lumajang, Sumenep, Jember, Ambon juga Surabaya.

Pelakunya, PN (50), SL (53) dua perempuan yang berperan sebagai pencari dan perekrut pekerja dan ER (41) yang berperan sebagai perekrut dan juga penyalur.

Polisi dari Polrestabes Surabaya langsung bergerak usai adanya laporan pengaduan dari korban Y korban. Kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan ditemukan adanya korban atas nama Y dan N dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan.

"Kedua orang itu telah direkrut oleh tersangka PN dan ditampung oleh SL. Dari pengembangan hasil penyelidikan, ditemukan 5 korban lagi dan ER yang berhasil diamankan petugas di suatu hotel di Sidoarjo," jelas Kombes Pol Lutfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya, Kamis (5/6/2025).

Sebelumnya direkrut oleh PN dan SL lanjut Kapolrestabes, kemudiandiserahkan kepada tersangka ER yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan mencari keuntungan perekrutan dan penyaluran pekerja migran Indonesia secara illegal.

"Dari para pelaku turut kita amankan 5 buah HP, 9 passpor, 6 form pendaftaran medical check-up, 6 buah rekam medis medical check-up dan lembar screenshot chat pengaduan," imbuh Kapolrestabes Surabaya.

Para pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak TPPO, UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…