Jatanras Polrestabes Surabaya Resmi Tahan Jan Hwa Diana

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jan Hwa Diana Sentosa Seal
Jan Hwa Diana Sentosa Seal

i

SURABAYA- Pemilik perusahaan Sentosa Seal yang berseteru dengan Wakil Walikota Surabaya Armuji karena penahanan ijazah, kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Diana diamankan oleh Jatanras Polrestabes Surabaya atas laporan kasus pengrusakan mobil. Unit Jatanras mengamankanya pada. Kamis (8/5/2025), dan langsung menjalani penahanan dijebloskan dalam penjara.

AKP Rina Santy Kasi Humas Polrestabes Surabaya membenarkan terkait diamankannya bos Sentosa Seal yang kontroversial dalam kasus penahanan ijazah itu.

Penahanan wanita tersebut setelah penyidik Polrestabes Surabaya menerima laporan polisi dari Paul terkait perusakan mobil miliknya.

"Iya, penahanan terhadap Jan Hwa Diana terkait laporan kasus perusakan mobil. Yang bersangkutan diamankan Kamis (8/5/2025)," kata AKP Rina, Jumat (9/5/2025).

Polrestabes Surabaya yang menerima Laporan dan setelah dilakukan penyidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan berbekal alat bukti kuat jika ada keterlibatan Jan Hwa Diana dalam aksi pengrusakan mobil milik Paul, hingga akhirnya dilakukan penahanan.

Sebelumnya diberitakan, Diana diduga terlibat pengerusakan mobil yang terjadi di Jalan Pradah Permai VIII No.2 pada 23 November 2024. Korban, Paul, didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polrestabes pada 29 April 2025 untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Kasus ini telah berjalan selama enam bulan, dan mobil beserta alat-alat bangunan masih ditahan.

Kronologi kejadian bermula saat korban bertemu dengan Jan Hwa Diana, pemilik rumah di lokasi proyek pembangunan. Diana, dalam kondisi marah, melarang semua orang meninggalkan lokasi.

Suami dan anak Diana, Handy dan Nando, kemudian melepaskan roda mobil Daihatsu pickup hitam nopol W 8414 NC milik Nimus rekan korban atas perintah Diana. Ban-ban tersebut kemudian dinaikkan ke mobil Kijang hijau dan dibawa pergi.

“Kejadian ini banyak saksinya bahkan sempat di mediasi RT dan Babinsa namun bu diana menolak, padahal alat serta mobil juga milik klien kami bukan milik bu diana kenapa klien kami di katain maling sama bu diana” kata Jemandis Nahak, kuasa hukum korban.

Kejadian ini disaksikan beberapa orang. Upaya mediasi melalui RT dan Babinsa gagal karena Diana menolak. Mobil yang dirusak merupakan mobil sewaan dari Nimus, sehingga korban mengalami kerugian besar. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar karena biaya sewa harian yang tinggi.

“Saya dikenakan biaya perhari sebesar 1’5 juta mas, sedangkan ini sudah di tahan hingga 6 bulan belum juga biaya yang lain," kata Paul.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…