Pengedar Jemur Wonosari dibekuk Polrestabes Surabaya dengan Belasan Poket

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA - Pengedar Jemur Wonosari dibekuk Polrestabes Surabaya dan petugas amankan Belasan Poket sabu siap edar pada, Sabtu 22 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka HTH (36) dibekuk didepan Pos Jalan Jemur wonosari Gg. Lebar Kec. Wonocolo Kota Surabaya tak jauh dari tempat tinggalnya.

Darinya, anggota yang menyamar mengamankan barang bukti 23 kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 8,35 gram. 7 pipet kaca, ATM, HP, uang 500 ribu dan 1 tas cangklong warna merah hitam.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistiawan menjelaskan, penangkapan dilakukan terkait adanya laporan dari warga yang mengetahui dilokasi sering adanya transaksi tersembunyi.

Setelah diselidiki ternyata ada dugaan jual beli narkotika. Hal tersebut lalu oleh anggota dilakukan penyelidikan hingga pelaku dapat di amankan, Sabtu 22 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

"Anggota mengamankan tersangka ketika berada di depan Pos dekat rumahnya di Jemur wonosari Gg. Lebar Kec. Wonocolo Kota Surabaya," jelas AKBP Suria Miftah, Rabu (16/4/2025).

Dalam pengakuan awal ketika diamankan, sabu seberat 8,35 gram tersebut diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.

Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil dan menerima dari. A N (DPO) yang dikiirim dengan cara di ranjau. HTH menerima sabu pada Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 Wib, diranjau di pinggir jalan dekat tower listrik Semolowaru Kota Surabaya.

"Tujuan dari pria serabutan ini sama, sabu itu untuk diserahkan kepada pembeli sesuai perintah dari A N (DPO)," imbuh Kasat AKBP Suria.

Tersangka menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari. A N (DPO) tersebut sejak Februari 2025 dan telah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) kali, dengan mendapatkan upah/komisi sebesar Rp. 500.000.

Saat ini , anggota masih melakukan perburuan guna membekuk bandar yang menyuplai barang ke tersangka ini. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…