Pelaku Curanmor yang Dibekuk Polsek Bubutan, Nyabu Sebelum Nyolong

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka curanmor di Polsek Bubutan
Tersangka curanmor di Polsek Bubutan

i

SURABAYA- Pernah dipenjara tak membuat Muchlis (28) asal Jalan Bulak Banteng Lor Surabaya jera dan tak berulah mencuri motor. Namun aksinya makin kambuh hingga 4 kali tercatat berhasil menggondol motor.

Pelaku curanmor ini kembali diringkus usai aksinya mencuri sepeda motor di Jalan Dupak oleh unit Reskrim Polsek Bubutan pada Rabu, 19 Maret 2025 di rumahnya.

Kapolsek Bubutan AKP Vonny Farisky membenarkan, hasil interogasi, Muchlis ini selalu lebih dulu menghisap sabu-sabu sebelum menggondol Honda Vario. Dia beraksi bersama satu orang rekannya inisial A (30) yang saat ini DPO.

Muchlis berperan sebagai joki. Modusnya yakni, berkeliling mencari permukiman sepi lalu merusak rumah kunci motor sasaran menggunakan kunci T.

Kunci T yang digunakan sarana kejahatan tersebut bahan-bahan yang terbuat dari baja dan dibuatnya sendiri.

"Muchlis sejatinya pelaku curanmor kambuhan. Ia pernah dipenjara atas kasus serupa beberapa tahun silam dan selalu nyabu terlebih dahulu," kata Vonny, Kamis, (20/3/2025).

Kini, kuli bangunan itu kembali berulah. Bahkan semenjak keluar dari penjara, Muchlis telah berhasil menggondol 4 sepeda motor di 4 tempat kejadian perkara (TKP).

"Hasil penyelidikan, ada 3 TKP berada di Lamongan sedang 1 TKP di Surabaya," imbuh Kapolsek.

Setelah berhasil melarikan motor, tersangka menjualnya ke seorang penadah di Madura. Adapun Vario tersebut laku sebesar Rp 3 juta. Kemudian oleh tersangka digunakan untuk foya-foya dan membeli narkotika.

Di hadapan polisi, Muchlis mengaku kapok. Residivis ini berjanji penangkapannya yang kedua kali ini merupakan yang terakhir. Dia menyatakan akan tobat seusai keluar dari penjara nantinya.

"Saya kapok, pak, ampun, tidak lagi mengulangi perbuatan kejahatan lagi," kata Muchlis.

Kini, atas perbuatannya Muchlis dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri sebagai bagian dari penyegaran, pengembangan karier," jelas Abast…

Terduga Pelaku Kerusuhan di Triple X Night Club Surabaya, Polisi Amankan 3 Orang

Terduga Pelaku Kerusuhan di Triple X Night Club Surabaya, Polisi Amankan 3 Orang

Senin, 31 Agu 2026 10:11 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:11 WIB

Tiga terduga pelaku sudah ditangkap Resmob Polrestabes Surabaya…

Polrestabes Surabaya Bekuk Kakek di Putat Jaya, Setubuhi Bocah SD 8 Tahun

Polrestabes Surabaya Bekuk Kakek di Putat Jaya, Setubuhi Bocah SD 8 Tahun

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Korban terlepas usai gigit tangan pelaku dan berlari menyelamatkan diri…