Pelaku Curanmor yang Dibekuk Polsek Bubutan, Nyabu Sebelum Nyolong

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka curanmor di Polsek Bubutan
Tersangka curanmor di Polsek Bubutan

i

SURABAYA- Pernah dipenjara tak membuat Muchlis (28) asal Jalan Bulak Banteng Lor Surabaya jera dan tak berulah mencuri motor. Namun aksinya makin kambuh hingga 4 kali tercatat berhasil menggondol motor.

Pelaku curanmor ini kembali diringkus usai aksinya mencuri sepeda motor di Jalan Dupak oleh unit Reskrim Polsek Bubutan pada Rabu, 19 Maret 2025 di rumahnya.

Kapolsek Bubutan AKP Vonny Farisky membenarkan, hasil interogasi, Muchlis ini selalu lebih dulu menghisap sabu-sabu sebelum menggondol Honda Vario. Dia beraksi bersama satu orang rekannya inisial A (30) yang saat ini DPO.

Muchlis berperan sebagai joki. Modusnya yakni, berkeliling mencari permukiman sepi lalu merusak rumah kunci motor sasaran menggunakan kunci T.

Kunci T yang digunakan sarana kejahatan tersebut bahan-bahan yang terbuat dari baja dan dibuatnya sendiri.

"Muchlis sejatinya pelaku curanmor kambuhan. Ia pernah dipenjara atas kasus serupa beberapa tahun silam dan selalu nyabu terlebih dahulu," kata Vonny, Kamis, (20/3/2025).

Kini, kuli bangunan itu kembali berulah. Bahkan semenjak keluar dari penjara, Muchlis telah berhasil menggondol 4 sepeda motor di 4 tempat kejadian perkara (TKP).

"Hasil penyelidikan, ada 3 TKP berada di Lamongan sedang 1 TKP di Surabaya," imbuh Kapolsek.

Setelah berhasil melarikan motor, tersangka menjualnya ke seorang penadah di Madura. Adapun Vario tersebut laku sebesar Rp 3 juta. Kemudian oleh tersangka digunakan untuk foya-foya dan membeli narkotika.

Di hadapan polisi, Muchlis mengaku kapok. Residivis ini berjanji penangkapannya yang kedua kali ini merupakan yang terakhir. Dia menyatakan akan tobat seusai keluar dari penjara nantinya.

"Saya kapok, pak, ampun, tidak lagi mengulangi perbuatan kejahatan lagi," kata Muchlis.

Kini, atas perbuatannya Muchlis dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…

Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Rabu, 15 Jul 2026 16:12 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:12 WIB

Surabaya- PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port Initiatives (GSPI) ASRI 2026 melalui dua terminal yang dikelolanya,…