Sekali Ranjau Sabu 20 Gram, Belum Habis Terjual Dibekuk Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu Ambengan Batu Surabaya
Pengedar sabu Ambengan Batu Surabaya

i

SURABAYA- Polrestabes Surabaya dari satuan Narkotika membekuk satu pengedar sabu-sabu di wilayah Ambengan Batu Surabaya pada Sabtu, 01 Pebruari 2025 lalu sekira 21.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap inisial, FAA (23) warga Jalan Ambengan Batu, Tambaksari Surabaya.

Dari pengedar ini, Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan sedikitnya, 1 bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 9,921 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, anggota melakukan penangkapan Sabtu, 01 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB, setelah ada informasi masuk dan ditindaklanjuti.

Dalam penyelidikan sesui info yang didapatkan, terduga tersangka saat itu berada ditempat tinggalnya di Jalan Ambengan Batu, Tambaksari Surabaya.

"Kita berhasil lakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaannya," kata AKBP Suria, Selasa (11/3/2025).

Lanjut Perwira dengan dua melati dipundak ini, selain sabu dengan berat netto ± 9,921 gram, petugas juga menyita, 1 klip plastik Sabu dengan berat netto ± 0,068 gram, timbangan elektrik, Sekrop dari sedotan, 2 pak plastik klip, HP dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp.660.000.

Dari hasil Introgasi bahwa FAA ini bersama P K W yang ditangkap dalam berkas tersendiri, mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seorang laki laki yang bernama P (DPO) pada hari Kamis 30 Januari 2025.

"Dua tersangka yang berkasnya terpisah itu, mendapatkan sabu dengan cara diranjau didepan Universitas Jalan Semolowaru, Sukolilo, Surabaya. Tersangka dapatkan sebanyak 20 gram ketika itu," tambah AKBP Suria.

Sabu sebanyak 20 gram itu, dibelinya seharga Rp. 17.000.000, dengan maksud tujuan membeli adalah untuk dijual. Tersangka FAA bersama P K W mengaku sudah 8 kali menerima sabu dari P (DPO).

Biasanya, setelah keduanya menerima sabu dari P, selanjutnya sabu tersebut dibagi menjadi 2 (dua), setelah itu untuk dijual masing-masing dan pembayaran ke P dilakukan masing-masing tersangka.

"Dari jual beli ini, FAA mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000, dalam setiap gram sabu yang terjual," pungkas AKBP Suria.

Polisi akan menjerat tersangka dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Tertangkap Warga Saat Beraksi di Rumah Kos…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…