Sekali Ranjau Sabu 20 Gram, Belum Habis Terjual Dibekuk Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu Ambengan Batu Surabaya
Pengedar sabu Ambengan Batu Surabaya

i

SURABAYA- Polrestabes Surabaya dari satuan Narkotika membekuk satu pengedar sabu-sabu di wilayah Ambengan Batu Surabaya pada Sabtu, 01 Pebruari 2025 lalu sekira 21.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap inisial, FAA (23) warga Jalan Ambengan Batu, Tambaksari Surabaya.

Dari pengedar ini, Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan sedikitnya, 1 bungkus plastik klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 9,921 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, anggota melakukan penangkapan Sabtu, 01 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB, setelah ada informasi masuk dan ditindaklanjuti.

Dalam penyelidikan sesui info yang didapatkan, terduga tersangka saat itu berada ditempat tinggalnya di Jalan Ambengan Batu, Tambaksari Surabaya.

"Kita berhasil lakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaannya," kata AKBP Suria, Selasa (11/3/2025).

Lanjut Perwira dengan dua melati dipundak ini, selain sabu dengan berat netto ± 9,921 gram, petugas juga menyita, 1 klip plastik Sabu dengan berat netto ± 0,068 gram, timbangan elektrik, Sekrop dari sedotan, 2 pak plastik klip, HP dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp.660.000.

Dari hasil Introgasi bahwa FAA ini bersama P K W yang ditangkap dalam berkas tersendiri, mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seorang laki laki yang bernama P (DPO) pada hari Kamis 30 Januari 2025.

"Dua tersangka yang berkasnya terpisah itu, mendapatkan sabu dengan cara diranjau didepan Universitas Jalan Semolowaru, Sukolilo, Surabaya. Tersangka dapatkan sebanyak 20 gram ketika itu," tambah AKBP Suria.

Sabu sebanyak 20 gram itu, dibelinya seharga Rp. 17.000.000, dengan maksud tujuan membeli adalah untuk dijual. Tersangka FAA bersama P K W mengaku sudah 8 kali menerima sabu dari P (DPO).

Biasanya, setelah keduanya menerima sabu dari P, selanjutnya sabu tersebut dibagi menjadi 2 (dua), setelah itu untuk dijual masing-masing dan pembayaran ke P dilakukan masing-masing tersangka.

"Dari jual beli ini, FAA mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000, dalam setiap gram sabu yang terjual," pungkas AKBP Suria.

Polisi akan menjerat tersangka dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 15:57 WIB

menyapa JVA menggunakan bahasa Korea, yakni "Annyeonghaseyo" yang berarti halo atau hai…

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:52 WIB

Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri sebagai bagian dari penyegaran, pengembangan karier," jelas Abast…