Curi Tujuh Motor, Pelaku Curanmor Asal Sumbo Ditangkap Polsek Simokerto

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku curi motor di Polsek Simokerto
Pelaku curi motor di Polsek Simokerto

i

SURABAYA- Reskrim Polsek Simokerto mendapatkan informasi ada nya pelaku curanmor berada di Kebon Dalem Surabaya yang tak jauh dari kantor Polsek Simokerto jalan Kapasan Surabaya, Sabtu (8/3/2025).

Usai sholat Tarawih, pukul 20.00 wib, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Royan, S.H. meluncur ke Pemukiman Kebon Dalem guna memastikan kebenaran info itu.

Benar saja, ketika tiba dilokasi tampak seorang pria sedang duduk santai yang diduga pelakunya Ahmad Hafid (33).

Tanpa basabasi, anggota langsung menyergap dan diamankan ke Polsek Simokerto guna menjalani penyidikan.

"Tersangka Ahmad Hafid tak berkutik saat ditanyai petugas kepolisian yang berpakaian preman dan mengakui sudah mencuri motor sebanyak 7 kali," kata Kompol Didik Triwahyudi, Kapolsek Simokerto, Minggu (9/3/2025).

Lokasi yang pernah dijarah oleh pelaku yakni di jalan Sencaki berhasil mencuri 3 motor matic dan di jalan Sidokapasan, jalan Donokerto, jalan Nyamplungan, terakhir di jalan Undaan masing-masing lokasi tersebut 1 motor matic.

Modusnya pelaku curanmor ini berkeliling ke perkampungan yang sepi dan mencari motor matic yang terparkir diluar rumah lalu kontak motornya dirusak dengan kunci T, Ahmad ini selama beraksi ditemani 2 temannya yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).

Saat menggeledah dilokasi penangkapan tim anti bandit reskrim Poslek Simokerto menemukan 4 buah spion motor dan 1 buah kunci T serta jaket warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi mencuri motor di jalan Donokerto

Motor hasil curian dijualnya ke penadah inisial MB sebesar 1,5 juta sampai 2,2 juta dan uang tersebut digunakan pelaku curanmor ini untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu juga diberikan ke istrinya untuk kebutuhan sehari-hari.

Tersangka Ahmad HAFID yang tinggal di jalan Sumbo Surabaya ini akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)

Berita Terbaru

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…

Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Rabu, 15 Jul 2026 16:12 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:12 WIB

Surabaya- PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port Initiatives (GSPI) ASRI 2026 melalui dua terminal yang dikelolanya,…