Kamar Kos Bungurasih Digrebek Polrestabes Surabaya, Petugas amankan Pengedar Sabu & Ganja

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar Bungurasih Timur di Polrestabes Surabaya
Pengedar Bungurasih Timur di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Polrestabes Surabaya menggrebek rumah Kos di Bungurasih Timur Rt 11 Rt 01 Waru Kab. Sidoarjo setelah diketahui menjadi tempat tinggal pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Penggrebekan pada, Rabu 5 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB; tersebut petugas mengamankan satu tersangka inisial S A F (25) asal Wisma Sidojangkung Indah, Rt.25, Menganti Gresik.

Kronologis penangkapan, menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan yakni, anggota berpakaian preman langsung menuju rumah kos setelah mendapat informasi masyarakat lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Hingga dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 kantong plastik dengan berat netto total ± 84,367 dan jenis ganja dengan berat netto ± 3,314 gram.

"Dari keterangan Tersangka, dia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari RA (DPO), pada Sabtu 25 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB didaerah Driyorejo Gresik secara ranjauan," jelas AKBP Suria, Senin (3/3/2025).

Dalam meranjau, tersangka membeli dengan harga Rp 18.000.000, yang awalnya sebanyak 500 gram dan sudah diranjau diberbagai tempat sekitaran Jalan Sepanjang Sidoarjo dan Bungurasih atas perintah RA (DPO).

Dalam menjalankan bisnis ini, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp. 1.000.000. Sedangkan yang 300 gram sudah ada yang laku terjual kepada pembeli tetap tersangka sendiri.

"Apabila barang sudah laku terjual semua maka keuntungan yang tersangka dapatkan Rp. 6.000.000, namun untuk barang bukti tersebut diatas belum laku terjual semua dan masih menyisakan sesuai barang bukti yang disita oleh petugas Kepolisian," imbuh AKBP Suria.

Disisi lain, tersangka melakukan perbuatan sebagai pengedar narkotika jenis sabu atau menjadi penjual atau pengedar sejak bulan November 2024 dan mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari RA sudah 2 kali.

Selain Ganja dan Sabu, Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti, sendok plastik warna putih, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips, 3 HP, dompet warna coklat bermotif dan 1 kertas faper, Uang tunai Rp. 1.200.000, serta motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol L 2181 AAF.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…