Di Sampang, Polisi Bekuk 2 Pelaku Dengan 218,29 Gram Sabu

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pengedar sabu di Sampang
Dua pengedar sabu di Sampang

i

SAMPANG – Tim gabungan dari Satresnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Sampang berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu antar kota dengan barang bukti seberat 218,29 gram.

Pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu terjadi pada hari kamis (12/12/2024) siang di jalan raya Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK yang diwakili Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratullah Maulida, SM saat konferensi pers pada hari senin (16/12/2024) siang menjelaskan kepada awak media bahwa pengungkapan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu merupakan komitmen Polres Sampang beserta Polsek jajarannya dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sampang.

“Polres Sampang akan selalu mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia khususnya dalam Asta Cita point ke-7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Narkoba,” terang Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratullah Maulida.

Perwira yang akrab dipanggil Iptu Hery Indratullah menyampaikan kedua tersangka dengan inisial SH (29 tahun) dan AT (31 tahun) diamankan di dalam mobil Honda Brio Satya warna abu-abu Nopol N 1330 OJ sepulang “kulakan sabu” dari Sokobanah – Sampang.

“Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo yang diamankan petugas gabungan karena telah melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan modus operandi membeli narkotika golongan 1 jenis sabu lalu menjualnya kembali di Kabupaten Probolinggo” kata Iptu Hery Indratullah.

Iptu Hery Indratullah menuturkan bahwa barang bukti sabu seberat 218,29 gram ditemukan petugas di jok depan sebelah kiri sopir saat menggeledah mobil yang pada waktu itu dikendarai tersangka AT.

Dari penggeledahan mobil tersebut petugas gabungan mendapatkan tiga plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal putih narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 49.71 gram, 75.30 gram dan 93.28 gram.

“Selain mengamankan dua tersangka dan bukti sabu seberat 218,29 gram, penyidik Satresnarkoba Polres Sampang dalam kepentingan penyidikan juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Brio Satya Nopol N 1330 OJ beserta STNK-nya, dua handphone, tiga lembar tisu warna putih dan satu buah sobekan plastik warna hitam,” lanjut Iptu Hery Indratullah kepada awak media.

Kedua tersangka tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Berita Terbaru

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 21:39 WIB

Barang didapatkan pelaku dari akun Instagram dan diranjau…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…