Sekali Kulakan 50 Juta, Pengakuan Pengedar Dukuh Kupang yang Ditangkap Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar Dukuh Kupang Timur
Pengedar Dukuh Kupang Timur

i

SURABAYA- Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis, 21 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB, menggerebek rumah Kos Jalan Dukuh Kupang Timur Gg 7 Surabaya.

Digerebeknya tempat tersebut dilakukan Polrestabes Surabaya usai menindaklanjuti informasi warga terkait adanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dari lokasi tersebut diamankan seorang pria berinisial JW (42) asal Jalan Putat Jaya C Barat Gg 10 Rt 004 Rw 013 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya.

JW ini tampaknya tak kapok berurusan dengan aparat berbaju coklat. Pada tahun 2015 dan tahun 2021 lalu, dia dibekuk juga dalam perkara yang sama.

"Dia residivis narkotika dua kali ditangkap, kini JW mengulang lagi menjalani bisnis tersebut dan kami amankan kembali," kata Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (29/11/2024).

Dari pengedar yang kost di Dukuh Kupang Timur Gg 7 Surabaya itu, diamankan barang bukti, 11 kantong plastik berisikan Kristal putih warna putih sabu dengan bsrat total mencapai 48,97 gram, timbangan elektrik, bungkus bekas permen Kismint dan HP.

Penggrebekan tempat kost itu berawal, Kamis, 21 November 2024 sekira 21.30 WIB anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka JW. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaannya.

"Dari hasil Introgasi, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari S (DPO), yang saat ini masih kami lakukan pengejaran," imbuh Kompol Miftah.

Pelaku JW, pada Kamis, 21 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib mengambil ranjauan didepan Pom Bensin Tidar Surabaya sebanyak 50 gram seharga Rp. 50.000.000. Maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual.

Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dari S (DPO) sebanyak 4 kali dan menjual narkotika jenis sabu sejak 3 bulan yang lalu serta keuntungan yang didapat per gram sebesar Rp. 500.000.

"Saya hanya berperan sebagai Penjual atau pengedar dan saat dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif mengandung Methametamina," aku pelaku JW.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…