Polrestabes Surabaya Amankan Sabu 24 Gram dari Emak Emak Ambengan Batu

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka wanita yang diamankan narkoba Polrestabes Surabaya
Tersangka wanita yang diamankan narkoba Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Emak-emak yang ikut menerjuni bisnis haram dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satrenarkoba Polrestabes Surabaya.

Wanita inisial K (42) asal Jalan Ambengan Batu I, Kec. Tambaksari Surabaya tersebut diamankan pada, Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib.

Ada dua tempat yang digeledah oleh anak buah Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya yakni di Ambengan Baru serta didepan Alfamart Jalan Raya Sememi Surabaya.

Dilokasi pertama di Ambengan Batu, disita barang bukti, pipet kaca terdapat sisa sabu 0,004 gram, kotak kecil bekas tempat salep, bong dan HP.

Dilokasi kedua, diamankan barang bukti, pipet kaca terdapat sisa sabu 0,003 gram, kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 24,736 gram dan kertas minyak warna coklat.

Kompol Suria Miftah menjelaskan, pada Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB, anggota mendatangi rumah di Ambengan Batu I usai menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu.

"Disana, lalu dilakukan penangkapan terhadap Tersangka wanita itu dan ditemukan barang bukti didua lokasi tersebut," kata Kompol Miftah, Selasa (12/11/2024).

Kepada anggota, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang bernama D pada, Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib.

Ketika itu dia mendapatkan sebanyak 25 gram seharga Rp. 17.500.000, dengan cara tersangka menyuruh tersangka D J I alias P yang ditahan dalam berkas perkara lain untuk mengambil ranjauan sabu.

"Tersangka ini menyuruh pelaku lain yang meranjau dan dia sudah kami amankan lebih dulu. Maksud tujuan membeli adalah untuk dijual kembali," imbuh Kasat.

Tersangka membeli narkotika jenis sabu kurang lebih 2 kali dan menjual sejak bulan Oktober tahun 2024 serta mendapatkan keuntungan penjualan sebesar Rp. 100.000, per gram.

Sedangkan tersangka D J I alias P mengaku mendapatkan upah dari tersangka berupa narkotika jenis sabu dan uang .

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:47 WIB

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di l…

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan 

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:49 WIB

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan…