Polrestabes Surabaya Amankan Sabu 24 Gram dari Emak Emak Ambengan Batu

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka wanita yang diamankan narkoba Polrestabes Surabaya
Tersangka wanita yang diamankan narkoba Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Emak-emak yang ikut menerjuni bisnis haram dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satrenarkoba Polrestabes Surabaya.

Wanita inisial K (42) asal Jalan Ambengan Batu I, Kec. Tambaksari Surabaya tersebut diamankan pada, Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib.

Ada dua tempat yang digeledah oleh anak buah Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya yakni di Ambengan Baru serta didepan Alfamart Jalan Raya Sememi Surabaya.

Dilokasi pertama di Ambengan Batu, disita barang bukti, pipet kaca terdapat sisa sabu 0,004 gram, kotak kecil bekas tempat salep, bong dan HP.

Dilokasi kedua, diamankan barang bukti, pipet kaca terdapat sisa sabu 0,003 gram, kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 24,736 gram dan kertas minyak warna coklat.

Kompol Suria Miftah menjelaskan, pada Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB, anggota mendatangi rumah di Ambengan Batu I usai menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu.

"Disana, lalu dilakukan penangkapan terhadap Tersangka wanita itu dan ditemukan barang bukti didua lokasi tersebut," kata Kompol Miftah, Selasa (12/11/2024).

Kepada anggota, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang bernama D pada, Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib.

Ketika itu dia mendapatkan sebanyak 25 gram seharga Rp. 17.500.000, dengan cara tersangka menyuruh tersangka D J I alias P yang ditahan dalam berkas perkara lain untuk mengambil ranjauan sabu.

"Tersangka ini menyuruh pelaku lain yang meranjau dan dia sudah kami amankan lebih dulu. Maksud tujuan membeli adalah untuk dijual kembali," imbuh Kasat.

Tersangka membeli narkotika jenis sabu kurang lebih 2 kali dan menjual sejak bulan Oktober tahun 2024 serta mendapatkan keuntungan penjualan sebesar Rp. 100.000, per gram.

Sedangkan tersangka D J I alias P mengaku mendapatkan upah dari tersangka berupa narkotika jenis sabu dan uang .

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…