Tiga Pelaku Curas Sadis asal Pasuruan Dibekuk Polda Jatim

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga pelaku curas asal Pasuruan di Polda Jatim
Tiga pelaku curas asal Pasuruan di Polda Jatim

i

SURABAYA – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Para pelaku tergolong sadis dan tidak segan -segan melukai korbannya. Mereka masing-masing berinisial MWK (24) AMN (22) dan HMT (20) warga Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Dalam melancarkan aksinya, para bandit jalanan itu mempunyai tugas masing -masing, tersangka MWK berperan sebagai perencana.

Sementara AMN bertugas menyediakan sepeda motor sebagai sarana dalan melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas).

"Tersangka HMT bertugas menjual barang hasil dari kejahatan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat konferensi pers Kamis (03/10/2024).

Jumhur menyebutkan, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi pada Sabtu 24 Agustus 2024 sekitar pukul 15:00 Wib

Saat itu korban melintas di Jalan raya Grobyak Desa Kedungrejo Kecamatan Winongan Pasuruan dalam keadaan sepi, tiba – tiba dipepet kemudian dihadang oleh para pelaku sambil mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis pedang dan celurit.

Karena merasa ketakutan, korban panik dan terjatuh, saat itulah para pelaku merampas sepeda motor merk Honda Revo dengan Nopol P- 2285- E, 1 buah ponsel (hp) serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.

"Selanjutnya, komplotan begal itu kabur dengan membawa barang hasil kejahatannya,” sebut AKBP Jumhur.

Sementara motifnya, kata Jumhur, para pelaku nekat melakukan aksi curas untuk membayar hutang dan menafkahi keluarga.

Saat ini Polisi masih terus memburu pelaku lain yang sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus ini dan kami akan segera memberikan informasi apabila ada perkembangan lebih lanjut ,” imbuh AKBP Jumhur.

Dari tangan para tersangka, Polisi menyita barang bukti (BB) 1 buah pedang, buah Jaket warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Supra dengan Nopol N – 6822- TH

Atas perbuatannya, para pelaku teranacam pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 10:45 WIB

SURABAYA- Pernah dipenjara kasus narkoba dan bebas pada tahun 2023 tak membuat jera wanita di Surabaya ini. Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua…

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…