Puluhan Poket Siap Edar Disita dari Pengedar Kalianak Barat Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu dan ekstasi di Surabaya
Pengedar sabu dan ekstasi di Surabaya

i

SURABAYA- Giliran pengedar narkotika jemis sabu-sabu asal Jalan Kalianak Barat dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka yang ditangkap dari dalam Rumah Jalan Kalianak Barat, Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya itu inisial, BJ (37) asal Jalan Genting Tambak Dalam, Asemrowo Surabaya.

Dari BJ ini petugas menyita barang bukti sebanyak, 25 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat keseluruhan netto 32,777 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, anggota yang melakukan penyelidikan pada, Selasa 17 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB menangkap tersangka dalam rumah Jalan Kalianak Barat, Asemrowo kota Surabaya.

"Usai melaksanakan penyelidikan dari informasi masyarakat, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut dalam penguasaannya," kata Kompol Miftah, Kamis (26/9/2024). Tersangka awalnya mendapatkan barang bukti berupa 50 (lima puluh) gram narkotika jenis sabu dan 10 (sepuluh) butir extacy dari J (DPO). Dua juga mengaku membagi narkotika jenis sabu 1 gramnya sebanyak 8 poket dan menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp.150.000 hingga Rp 200.000 perpoketnya.

"Untuk narkotika jenis extacy dijual seharga Rp 350.000 perbutirnya," imbuh Kasat Resnarkoba.

Dalam jual beli ini, tersangka menerima keuntungan narkotika jenis sabu sekitar Rp 300.000, sampai Rp 850.000, per gramnya sedangkan narkotika jenis extacy sekitar Rp 50.000, per butirnya.

"Aktifitas menjual Narkotika jenis sabu dan extacy ini sudah dilakukan sejak 1 tahun lalu," pungkas Kompol Miftah.

Polisi akan menjeratnya dengantindak pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, petugas juga menyita, 7 butir tablet warna biru logo “LV” dengan berat netto 2,876 gram, kotak warna orange, Pouch kecil warna hitam, 3 Bendel plastik klip ukuran sedang, 1 Bendel plastik klip ukuran kecil, Timbangan Elektrik, 3 Skrop dari sedotan dan Uang hasil penjualan Rp 900.000, serta HP.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…