Jadi Pengedar, Polrestabes Surabaya Bekuk Warga Randu di Jalan Pucang

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Seorang juru parkir (Jukir) diamankan tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai diketahui nyambi menjadi pengedar serbuk putih haram jenis sabu.

Tersangka yang diamankan inisial M B (37) asal JalanvRandu Agung Gg.1 Sidotopo Wetan Kec.Kejeran Surabaya.

Darinya, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 11 poket plastik yang berisikan sisa kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhannya ± 0,986 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma membenarkan penangkapan terhadap tukang parkir itu.

"Ya, anggota mengamankan seorang juru parkir yang diduga juga menyediakan narkotika jenis sabu-sabu," jelas Kompol Miftah, Rabu (25/9/2024).

Kronologinya menurut Kasat,awlnya pada, Rabu 11 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB, anggota menyelidiki informasi dari masyarakat disekitar pinggir Jalan Pucang Anom Timur Kertajaya Surabaya.

Informasi yang masuk, didaerah tersebut kerapkali ada transaksi jual beli narkotika. Petugas Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap Tersangka. Pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya.

"Selain sabu, anggota juga menyita 1 bendel plastik klip, 2 plastik kip bekas sabu, serok dari sedotan plastik dan HP Android beserta simcardnya," tambah Kasat Kompol Miftah.

Tersangka ini mengaku jika Narkotika jenis sabu itu dia mendapatkan dari A (DPO) dengan cara membeli langsung pada Sabtu, 07 September 2024 lalu sekira pukul 12.00 Wib.

Pelaku dengan bandar bertemu langsung didaerah Parseh Bangkalan Madura. Saat itu pelaku membeli sebanyak 2 gram seharga Rp. 1.700.000. A dan tujuan memebeli adalah untuk dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri.

"M B ini juga mengaku membeli Narkotika jenis sabu kepada A (DPO) sudah 4 kali ini dan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp. 800.000," pungkas Kasat.

Tersangka kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…