Lagi, Ojol jadi Pengadar Narkotika di Surabaya, Ditangkap Satresnarkoba

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Lagi, Polisi mengamankan pengemudi ojek online (Ojol) yang diduga nyambi jadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Ojol yang ditangkap pada Senin, 09 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib tersebut berinisial,YCS (23) asal Jalan Gubeng Jaya Gg. II KA Surabaya. Dia dibekuk di tempat kos di Jalan Bratang gede Gg. VI-H Surabaya.

Mewakili Kapolrestabes Surabaya Konbes Pol Pasma, Kasat Resnarkoba Kompol Suria Miftah menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota pada, Senin 09 September 2024, lalu sekitar pukul 22.00 WIB, melaksanakan penyelidikan.

Terduga pelaku yang bekerja Ojol yang juga pengedar itu diketahui kos Jalan Bratang gede Gg. VI-H Surabaya. Setelah dipastikan keberadaan dan juga pria tersebut pelaku, maka dilakukan penangkapan terhadap Tersangka.

"Kita dapat menyita barang bukti yang ditemukan, 4 kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total netto11,725 gram," sebut Kompol Miftah, Minggu (15/9/2024).

Selain itu, juga ditemukan timbangan elektrik, 4 bungkus plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan, 2 bungkus plastik dengan lakban warna hitam, buku catatan penerimaan dan pengiriman narkotika jenis sabu, I-Phone, HP box kecil warna putih, Washbag warna hitam serta box besar warna hitam.

Dalam pengakuan awal, tersangka mengatakan jika memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil dari R (DPO) yang diranjau pada, Sabtu 07 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, didekat kuburan Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.

"Sama seperti pelaku pada umumnya, dia mendapat sabu dengan maksud untuk mendapat imbalan," tambah Kasat Kompol Miftah.

Setelah sabu dapatkan lalu disimpan dan dijualbelikan kepada orang lain sesuai perintah dari R (DPO). Pada saat itu Tersangka berhasil mengambil dan menerima 1(satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 25 gram.

Selanjutnya dipecah atau dibagi menjadi beberapa bungkus dan sebagain telah ranjau kembali kepada pembeli atas perintah R (DPO). Sedangkan sisanya 4 kantong plastik jenis sabu dengan berat total netto + 11,725 gram belum diserahkan kepada pembeli dan disita oleh petugas kepolisian.

Tersangka menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari R (DPO) tersebut sejak 24 Agustus 2024, hingga saat ini telah mengambil 2(dua) kali dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000. pergram yang telah diserahkan kepada pembeli.

Polisi akan menjerat Ojol ini dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Tertangkap Warga Saat Beraksi di Rumah Kos…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…