Lagi, Ojol jadi Pengadar Narkotika di Surabaya, Ditangkap Satresnarkoba

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Lagi, Polisi mengamankan pengemudi ojek online (Ojol) yang diduga nyambi jadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Ojol yang ditangkap pada Senin, 09 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib tersebut berinisial,YCS (23) asal Jalan Gubeng Jaya Gg. II KA Surabaya. Dia dibekuk di tempat kos di Jalan Bratang gede Gg. VI-H Surabaya.

Mewakili Kapolrestabes Surabaya Konbes Pol Pasma, Kasat Resnarkoba Kompol Suria Miftah menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota pada, Senin 09 September 2024, lalu sekitar pukul 22.00 WIB, melaksanakan penyelidikan.

Terduga pelaku yang bekerja Ojol yang juga pengedar itu diketahui kos Jalan Bratang gede Gg. VI-H Surabaya. Setelah dipastikan keberadaan dan juga pria tersebut pelaku, maka dilakukan penangkapan terhadap Tersangka.

"Kita dapat menyita barang bukti yang ditemukan, 4 kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total netto11,725 gram," sebut Kompol Miftah, Minggu (15/9/2024).

Selain itu, juga ditemukan timbangan elektrik, 4 bungkus plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan, 2 bungkus plastik dengan lakban warna hitam, buku catatan penerimaan dan pengiriman narkotika jenis sabu, I-Phone, HP box kecil warna putih, Washbag warna hitam serta box besar warna hitam.

Dalam pengakuan awal, tersangka mengatakan jika memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil dari R (DPO) yang diranjau pada, Sabtu 07 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, didekat kuburan Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.

"Sama seperti pelaku pada umumnya, dia mendapat sabu dengan maksud untuk mendapat imbalan," tambah Kasat Kompol Miftah.

Setelah sabu dapatkan lalu disimpan dan dijualbelikan kepada orang lain sesuai perintah dari R (DPO). Pada saat itu Tersangka berhasil mengambil dan menerima 1(satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 25 gram.

Selanjutnya dipecah atau dibagi menjadi beberapa bungkus dan sebagain telah ranjau kembali kepada pembeli atas perintah R (DPO). Sedangkan sisanya 4 kantong plastik jenis sabu dengan berat total netto + 11,725 gram belum diserahkan kepada pembeli dan disita oleh petugas kepolisian.

Tersangka menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari R (DPO) tersebut sejak 24 Agustus 2024, hingga saat ini telah mengambil 2(dua) kali dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000. pergram yang telah diserahkan kepada pembeli.

Polisi akan menjerat Ojol ini dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan

Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 15:13 WIB

Senin, 20 Jul 2026 15:13 WIB

sabu tersebut didapatkan dari M (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang…

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:48 WIB

Gerak cepat Reskrim Polsek Simokerto menganalisa serta menyelidiki rekaman CCTV…

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…