Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Kampung Malang, ini yang Disita

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Surabaya, Minggu, 18 Agustus 2024, kurang lebih pukul 22.00 WIB.

Polisi menangkap pelaku itu dari dalam Rumah Jalan Kampung Malang Utara Gg. 2, Tegalsari Surabaya. Tersangkanya, D B P (30).

Dari pelaku ini, anggota memyitabarang bukti, 4 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 3,07 gram, Skrop sedotan Plastik, Uang Tunai Hasil Penjualan sebesar Rp. 250.000, Kotak plastik warna hitam, plastik klip kosong, timbangan elektrik dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, polisi melaksanakan giat pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat.

Petugas langsung mendatangi Rumah Jalan Kampung Malang Utara Gg. 2 RT.03 / RW.04 Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Surabaya, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DBP.

"Selain pelaku juga dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka," jelas Kompol Miftah, Minggu (1/9/2024).

Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari L alias T (DPO) yang diambil pada Minggu, 18 Agustus 2024 lalu.

Sabu itu didapatkannya dengan cara membeli sebanyak 5 gram seharga Rp 4.500.000, dan sudah dibayar lunas. Sabu tersebutuntuk dijual kembali mencari keuntungan.

"Barang berupa sabu tersebut sudah ada yang laku terjual sebanyak 3 poket seharga Rp. 150.000,- hingga Rp. 200.000," imbuh Kompol Miftah.

Tersangka mengaku bahwa sudah sering kali membeli Narkotika jenis sabu kepada Saudara L (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000, untuk pergramnya.

Kini pelakunya sudah ditahan dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…