Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Kampung Malang, ini yang Disita

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Surabaya, Minggu, 18 Agustus 2024, kurang lebih pukul 22.00 WIB.

Polisi menangkap pelaku itu dari dalam Rumah Jalan Kampung Malang Utara Gg. 2, Tegalsari Surabaya. Tersangkanya, D B P (30).

Dari pelaku ini, anggota memyitabarang bukti, 4 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 3,07 gram, Skrop sedotan Plastik, Uang Tunai Hasil Penjualan sebesar Rp. 250.000, Kotak plastik warna hitam, plastik klip kosong, timbangan elektrik dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, polisi melaksanakan giat pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat.

Petugas langsung mendatangi Rumah Jalan Kampung Malang Utara Gg. 2 RT.03 / RW.04 Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Surabaya, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DBP.

"Selain pelaku juga dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka," jelas Kompol Miftah, Minggu (1/9/2024).

Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari L alias T (DPO) yang diambil pada Minggu, 18 Agustus 2024 lalu.

Sabu itu didapatkannya dengan cara membeli sebanyak 5 gram seharga Rp 4.500.000, dan sudah dibayar lunas. Sabu tersebutuntuk dijual kembali mencari keuntungan.

"Barang berupa sabu tersebut sudah ada yang laku terjual sebanyak 3 poket seharga Rp. 150.000,- hingga Rp. 200.000," imbuh Kompol Miftah.

Tersangka mengaku bahwa sudah sering kali membeli Narkotika jenis sabu kepada Saudara L (DPO) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000, untuk pergramnya.

Kini pelakunya sudah ditahan dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Perkuat pemberantasan narkoba sekaligus melanjutkan pembenahan internal Polri.…