Residivis 2017, Pengedar ini Kembali Dibekuk Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Polrestabes Surabaya
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Team opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga menjadi pengedar barang haram serbuk putih narkotika.

Pelaku dibekuk pada, Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB ketika petugas yang menyamat menggrebek rumah kontrakan Jalan Kandangan Jaya Gang II Surabaya dan membekuk tersangka inisial SU (35).

Meski pernah mendekam dibalik Jeruji besi penjara pada tahun 2017 dengan kasus yang sama, pelaku ini tak juga jera di tahun 2024 ini kembali mengedarkan narkotika hingga tertangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Darinya disita barang bukti, 5 poket Narkotika jenis sabu dengan berat total netto ± 4,848 gram, 3 bendel klip plastik, 2 HP, timbangan elektrik, dompet orange motif boneka, skrup plastik dari sedotanserta Uang tunai Rp 450.00.

"Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika sangat membantu kepolisian untuk mengungkapnya. Salah satunya yakni pelaku ini, kita amankan berdasarkan informasi warga," kata Kompol Suria Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2024).

Kasat Miftah menambahkan, Rabu 14 Agustus 2024 lalu, sekira pukul 06.00 wib, Team opsnal unit 2 melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Kandangan Jaya Gang II Surabaya.

Begitu tertangkap, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diakui dibeli dengan cara di ranjau di daerah dekat jembatan Ds. Mboro Menganti Gresik.

"Sabu diakui dibeli dari bandar yang bernama K ( DPO), Tersangka membeli barang bukti tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan berupa uang," tambah Kompol Suria Miftah.

Sementara, uang hasil penjualan Narkotika tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Diketahui juga jika tersangka sudah 5 bulan ini mengedarkan barang berupa narkotika jenis sabu yakni sejak bulan April 2024 dan pernah di hukum dengan perkara Narkotika tahun 2017.

Polisi menjerat SU dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…