Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Extacy di Surabaya, saat Terlelap Tidur dalam Kamar

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar narkotika yang ditangkap Polrestabes Surabaya
Pengedar narkotika yang ditangkap Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membeluk pengedar narkotika di kota Surabaya. Bahkan, dari pelaku ini, petugas menyita dua jenis barang yakni sabu dan Extacy.

Begitu menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan dinyatakan kebenarannya, anggota melakukan penggrebekan didalam rumah Jalam Sutorejo, Mulyorejo Kota Surabaya.

Polisi menangkap tersangka yang merupakan seorang Residivis dan pernah menjalani hukuman terkait perkara Narkotika pada tahun 2022 itu ketika sedang terlelap tertidur, begitu terbangun dia baru sadar jika yang masuk kedalam kamar adalah petugas.

Satu pelaku diamankan, dia inisial RA (22) asal Jalan Sutorejo, Dukuh Sutorejo Surabaya.

Dari pengangguran itu, anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah juga mengamankan barang bukti, 2 bungkus plastik yang berisikan kristal sabu warna putih dengan berat Netto masing-masing ± 1,562 gram, dan ±0,112 dengan berat total ± 1,674 gram.

6 butir Ektacy Roll Royce berbentu kotak warna biru dengan berat total netto ± 2,626 gram, bungkus plastik klip yang berisikan 6 bendel plastik klip, timbangan elektrik sertaUang tunai Rp 350.000, hasil dari penjualan sabu.

"Jadi, kita menindaklanjuti informasi warga, dan pada Jumat 02 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 WIB pelaku ditangkap dirumahnua," jelas Kompol Suria Miftah, Senin (12/8/2024).

Penangkapan terhadap Tersangka, ini dilakukan tanpa perlawanan karena pada saat penangkapan tersangka sedang tidur didalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti miliknya.

"Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dan ektacy dari K (Bandar/DPO) pada Kamis 01 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib dengan cara di ranjau di semak-semak yang ditutupi dengan genting yang pecah di daerah Deltasari Sidoarjo.

Awalnya tersangka membeli dan menerima narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 gram dan menjadi 2 bungkus dengan harga Rp. 1.700.000, per gram senilai Rp. 850.000.

Sedangkan Ektacy Roll Royce 6 butir dengan harga 1.620.000,- perbutirnya Rp 270.000, dan tersangka harus membayar dengan cara transfer senilai Rp 3.320.000, ke rekening atas nama orang lain yang tidak dikenal oleh tersangka.

Setelah Mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut rencana akan dipecah menjadi beberapa bungkus sesuai dengan pesanan pembeli. "Bjasanya perbungkusnya di jual antara Rp 100.000, sampai dengan Rp 200.000, dan tersangka biasanya pergramnya mengambil keuntungan seniali Rp 100.000," imbuh Kompol Suria Miftah.

Sementara, Extacy Roll Royce tersebut oleh tersangka dijual perbutirnya Rp 325.000, dan keuntungan yang didapat setiap butirnya Rp 55.000. Barang dari K itu, sudah 2 kali , Dengan Maksud dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang untuk keperluan hidup sehari-harinya .

RA mengaku berprofesi sebagai Penjual Narkotika jenis sabu sejak 2 bulan yang lalu. Dia akan terancam penjara hingga 20 tahun karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…