Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Extacy di Surabaya, saat Terlelap Tidur dalam Kamar

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar narkotika yang ditangkap Polrestabes Surabaya
Pengedar narkotika yang ditangkap Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membeluk pengedar narkotika di kota Surabaya. Bahkan, dari pelaku ini, petugas menyita dua jenis barang yakni sabu dan Extacy.

Begitu menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan dinyatakan kebenarannya, anggota melakukan penggrebekan didalam rumah Jalam Sutorejo, Mulyorejo Kota Surabaya.

Polisi menangkap tersangka yang merupakan seorang Residivis dan pernah menjalani hukuman terkait perkara Narkotika pada tahun 2022 itu ketika sedang terlelap tertidur, begitu terbangun dia baru sadar jika yang masuk kedalam kamar adalah petugas.

Satu pelaku diamankan, dia inisial RA (22) asal Jalan Sutorejo, Dukuh Sutorejo Surabaya.

Dari pengangguran itu, anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah juga mengamankan barang bukti, 2 bungkus plastik yang berisikan kristal sabu warna putih dengan berat Netto masing-masing ± 1,562 gram, dan ±0,112 dengan berat total ± 1,674 gram.

6 butir Ektacy Roll Royce berbentu kotak warna biru dengan berat total netto ± 2,626 gram, bungkus plastik klip yang berisikan 6 bendel plastik klip, timbangan elektrik sertaUang tunai Rp 350.000, hasil dari penjualan sabu.

"Jadi, kita menindaklanjuti informasi warga, dan pada Jumat 02 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 WIB pelaku ditangkap dirumahnua," jelas Kompol Suria Miftah, Senin (12/8/2024).

Penangkapan terhadap Tersangka, ini dilakukan tanpa perlawanan karena pada saat penangkapan tersangka sedang tidur didalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti miliknya.

"Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dan ektacy dari K (Bandar/DPO) pada Kamis 01 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib dengan cara di ranjau di semak-semak yang ditutupi dengan genting yang pecah di daerah Deltasari Sidoarjo.

Awalnya tersangka membeli dan menerima narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 gram dan menjadi 2 bungkus dengan harga Rp. 1.700.000, per gram senilai Rp. 850.000.

Sedangkan Ektacy Roll Royce 6 butir dengan harga 1.620.000,- perbutirnya Rp 270.000, dan tersangka harus membayar dengan cara transfer senilai Rp 3.320.000, ke rekening atas nama orang lain yang tidak dikenal oleh tersangka.

Setelah Mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut rencana akan dipecah menjadi beberapa bungkus sesuai dengan pesanan pembeli. "Bjasanya perbungkusnya di jual antara Rp 100.000, sampai dengan Rp 200.000, dan tersangka biasanya pergramnya mengambil keuntungan seniali Rp 100.000," imbuh Kompol Suria Miftah.

Sementara, Extacy Roll Royce tersebut oleh tersangka dijual perbutirnya Rp 325.000, dan keuntungan yang didapat setiap butirnya Rp 55.000. Barang dari K itu, sudah 2 kali , Dengan Maksud dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang untuk keperluan hidup sehari-harinya .

RA mengaku berprofesi sebagai Penjual Narkotika jenis sabu sejak 2 bulan yang lalu. Dia akan terancam penjara hingga 20 tahun karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Perkuat pemberantasan narkoba sekaligus melanjutkan pembenahan internal Polri.…