Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Extacy di Surabaya, saat Terlelap Tidur dalam Kamar

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar narkotika yang ditangkap Polrestabes Surabaya
Pengedar narkotika yang ditangkap Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membeluk pengedar narkotika di kota Surabaya. Bahkan, dari pelaku ini, petugas menyita dua jenis barang yakni sabu dan Extacy.

Begitu menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan dinyatakan kebenarannya, anggota melakukan penggrebekan didalam rumah Jalam Sutorejo, Mulyorejo Kota Surabaya.

Polisi menangkap tersangka yang merupakan seorang Residivis dan pernah menjalani hukuman terkait perkara Narkotika pada tahun 2022 itu ketika sedang terlelap tertidur, begitu terbangun dia baru sadar jika yang masuk kedalam kamar adalah petugas.

Satu pelaku diamankan, dia inisial RA (22) asal Jalan Sutorejo, Dukuh Sutorejo Surabaya.

Dari pengangguran itu, anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah juga mengamankan barang bukti, 2 bungkus plastik yang berisikan kristal sabu warna putih dengan berat Netto masing-masing ± 1,562 gram, dan ±0,112 dengan berat total ± 1,674 gram.

6 butir Ektacy Roll Royce berbentu kotak warna biru dengan berat total netto ± 2,626 gram, bungkus plastik klip yang berisikan 6 bendel plastik klip, timbangan elektrik sertaUang tunai Rp 350.000, hasil dari penjualan sabu.

"Jadi, kita menindaklanjuti informasi warga, dan pada Jumat 02 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 WIB pelaku ditangkap dirumahnua," jelas Kompol Suria Miftah, Senin (12/8/2024).

Penangkapan terhadap Tersangka, ini dilakukan tanpa perlawanan karena pada saat penangkapan tersangka sedang tidur didalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti miliknya.

"Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dan ektacy dari K (Bandar/DPO) pada Kamis 01 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib dengan cara di ranjau di semak-semak yang ditutupi dengan genting yang pecah di daerah Deltasari Sidoarjo.

Awalnya tersangka membeli dan menerima narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 gram dan menjadi 2 bungkus dengan harga Rp. 1.700.000, per gram senilai Rp. 850.000.

Sedangkan Ektacy Roll Royce 6 butir dengan harga 1.620.000,- perbutirnya Rp 270.000, dan tersangka harus membayar dengan cara transfer senilai Rp 3.320.000, ke rekening atas nama orang lain yang tidak dikenal oleh tersangka.

Setelah Mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut rencana akan dipecah menjadi beberapa bungkus sesuai dengan pesanan pembeli. "Bjasanya perbungkusnya di jual antara Rp 100.000, sampai dengan Rp 200.000, dan tersangka biasanya pergramnya mengambil keuntungan seniali Rp 100.000," imbuh Kompol Suria Miftah.

Sementara, Extacy Roll Royce tersebut oleh tersangka dijual perbutirnya Rp 325.000, dan keuntungan yang didapat setiap butirnya Rp 55.000. Barang dari K itu, sudah 2 kali , Dengan Maksud dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang untuk keperluan hidup sehari-harinya .

RA mengaku berprofesi sebagai Penjual Narkotika jenis sabu sejak 2 bulan yang lalu. Dia akan terancam penjara hingga 20 tahun karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…