Dapat Pakai Gratis, Pengedar Sabu dan Extacy Dibekuk Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu dan ekstasi di Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu dan ekstasi di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Seorang pengedar narkotika jenis sabu dan juga pil Extacy diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jum’at 2 Agustus 2024 lalu, kurang lebih pukul 23.30 WIB di Jalan Gersikan Gg. 7 disamping Indomaret Pacar Keling Surabaya.

Tersangka yang ditangkap inisial, DGP alias K (38) asal Jalan Pacarkembang 5B-1 Tambaksari dan Kos Jalan Kalijudan Taruna 4 Surabaya.

Dari pelaku ini anggota yang menyamar mengamankan, narkotika jenis Sabu dengan berat netto total ± 11,424 gram dan jenis Extacy sebanyak 10 butir dengan berat netto total ± 4,278 gram.

Selain itu turut pula disita, 1 tas selempang warna hitam, HP, beberapa bendel klip plastik, 2 lembar tisu, timbangan elektrik dan kaleng bekas pringles.

Sebelummya, anggota lebih dulu melaksanakan pengintaian guna mencari tahu keberadaan terduga pengedar dua jenis barang terlarang tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat akhirnya pelaku dapat terdeteksi.

"Hingga pada, Jum’at 2 Agustus 2024, kurang lebih pukul 23.30 WIB, di Jalan Gersikan Gg. 7 di samping Indomaret Pacar Keling Kec. Tambaksari Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kompol Suria Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (11/8/2024).

Petugas yang mengamankan pelaku DGP, kemudian melakukan penggeledahan di Jalan Gersikan Gg. 7 itu dan juga dalam kamar Kos Jalan Kalijudan Taruna Surabaya.

"Hasilnya, ditemukan barang bukti tersebut berupa sabu serta Extacy yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka," imbuh Kasat Kompol Suria.

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari F (DPO) pada Jum’at, 26 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, yang berada di Jalan Raya Rungkut Menanggal.

Ketika itu, pelaku ini awalnya mendapatkan sebanyak ± 100 gram sedangkan barang bukti berupa Narkotika jenis Extacy dari Saudara FIS alias F (DPO) pada Jum’at, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, yang berada di Jalan Kedung Anyar Kec. Sawahan Surabaya.

"Extacy didapatkan dengan cara membeli sebanyak 10 butir seharga Rp. 2.600.000, dan sudah dibayar lunas dengan cara transfer ke rekening WB," tambah Kasat.

Tersangka mengaku bahwa untuk Narkotika jenis sabu sebanyak ± 100 gram sudah ada yang diranjau atas perintah dari F (DPO) sebanyak ± 50 gram pada Jum’at, 26 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Kalijudan Surabaya.

Narkotika jenis sabu seberat ± 33 gram sudah laku terjual seharga Rp. 850.000, pergramnya serta pembayarannya dengan cara transfer ke rekening salah satu bank milik F (DPO) atas nama WB.

Sementara itu, sabu seberat ± 5 gram dikonsumsi sendiri sedangkan sisanya sabu seberat ± 11,424 gram telah disita oleh petugas Polisi.

Tersangka mengaku bahwa menerima Narkotika jenis sabu dari F (DPO) sudah 4 kali ini serta mendapatkan upah/komisi berupa mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.

Sedangkan Narkotika jenis extacy dia membeli kepada F (DPO) baru sekali ini untuk dijual kembali seharga Rp. 300.000, perbutirnya, akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000, namun belum ada yang laku terjual.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Perkuat pemberantasan narkoba sekaligus melanjutkan pembenahan internal Polri.…