Dapat Pakai Gratis, Pengedar Sabu dan Extacy Dibekuk Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu dan ekstasi di Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu dan ekstasi di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Seorang pengedar narkotika jenis sabu dan juga pil Extacy diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jum’at 2 Agustus 2024 lalu, kurang lebih pukul 23.30 WIB di Jalan Gersikan Gg. 7 disamping Indomaret Pacar Keling Surabaya.

Tersangka yang ditangkap inisial, DGP alias K (38) asal Jalan Pacarkembang 5B-1 Tambaksari dan Kos Jalan Kalijudan Taruna 4 Surabaya.

Dari pelaku ini anggota yang menyamar mengamankan, narkotika jenis Sabu dengan berat netto total ± 11,424 gram dan jenis Extacy sebanyak 10 butir dengan berat netto total ± 4,278 gram.

Selain itu turut pula disita, 1 tas selempang warna hitam, HP, beberapa bendel klip plastik, 2 lembar tisu, timbangan elektrik dan kaleng bekas pringles.

Sebelummya, anggota lebih dulu melaksanakan pengintaian guna mencari tahu keberadaan terduga pengedar dua jenis barang terlarang tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat akhirnya pelaku dapat terdeteksi.

"Hingga pada, Jum’at 2 Agustus 2024, kurang lebih pukul 23.30 WIB, di Jalan Gersikan Gg. 7 di samping Indomaret Pacar Keling Kec. Tambaksari Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kompol Suria Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (11/8/2024).

Petugas yang mengamankan pelaku DGP, kemudian melakukan penggeledahan di Jalan Gersikan Gg. 7 itu dan juga dalam kamar Kos Jalan Kalijudan Taruna Surabaya.

"Hasilnya, ditemukan barang bukti tersebut berupa sabu serta Extacy yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka," imbuh Kasat Kompol Suria.

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari F (DPO) pada Jum’at, 26 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, yang berada di Jalan Raya Rungkut Menanggal.

Ketika itu, pelaku ini awalnya mendapatkan sebanyak ± 100 gram sedangkan barang bukti berupa Narkotika jenis Extacy dari Saudara FIS alias F (DPO) pada Jum’at, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, yang berada di Jalan Kedung Anyar Kec. Sawahan Surabaya.

"Extacy didapatkan dengan cara membeli sebanyak 10 butir seharga Rp. 2.600.000, dan sudah dibayar lunas dengan cara transfer ke rekening WB," tambah Kasat.

Tersangka mengaku bahwa untuk Narkotika jenis sabu sebanyak ± 100 gram sudah ada yang diranjau atas perintah dari F (DPO) sebanyak ± 50 gram pada Jum’at, 26 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Kalijudan Surabaya.

Narkotika jenis sabu seberat ± 33 gram sudah laku terjual seharga Rp. 850.000, pergramnya serta pembayarannya dengan cara transfer ke rekening salah satu bank milik F (DPO) atas nama WB.

Sementara itu, sabu seberat ± 5 gram dikonsumsi sendiri sedangkan sisanya sabu seberat ± 11,424 gram telah disita oleh petugas Polisi.

Tersangka mengaku bahwa menerima Narkotika jenis sabu dari F (DPO) sudah 4 kali ini serta mendapatkan upah/komisi berupa mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.

Sedangkan Narkotika jenis extacy dia membeli kepada F (DPO) baru sekali ini untuk dijual kembali seharga Rp. 300.000, perbutirnya, akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000, namun belum ada yang laku terjual.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…