Gara Gara Buku Diary, Pengedar Ditangkap Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pengedar sabu di Surabaya ini tak berkutik saat dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, pada Sabtu, 03 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB.

Polisi menemukan beberapa barang milik pelaku termasuk buku diary catatan penjualan serta pemesanan barang serbuk putih sabu-sabu.

Tersangka yang diamankan dirimahnya Jalan Jojoran Gg 3, Mojo Kec. Gubeng Surabaya itu inisial M Z (45).

Dari MZ, polisi menyita barang bukti sebanyak 5 kantong plastik berisikan kristal sabu warna putih dengan berat total + 7,591 gram.Timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, 4 skrop yang terbuat dari sedotan, buku catatan penjualan sabu, kotak dompet warna hitam, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000, serta HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, anggota melakukan penangkapan setelah mendalami info yang diterima dari masyarakat.

Setelah diselidiki ternyata benar adanya, dan pada Sabtu, 03 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya Jojoran Gg 3 Surabaya.

"KetikaTersangka M Z dibekuk, oleh anggota langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaannya," kata Kompol Suria, Kamis (8/8/2024).

Dari hasil Introgasi, tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari T (DPO) pada, Kamis 31 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib ambil ranjauan di Pergudangan Kalianak Surabaya.

"Saat itu dia (pelaku) menerima sebanyak 25 gram dan selanjutnya tersangka diperintah oleh T (DPO) untuk memecah sesuai dengan permintaannya," tambah Kasat Resnarkoba Kompol Suria.

Barang yang sudah dipecah itu, oleh tersangka dikirim kepada pemesan dan sebagian tersangka jual sendiri per poket sebesar Rp. 200.000, hingga Rp. 1.050.000, pergramnya.

Dari hasil penjualan itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000 dan pelaku mengaku menerima narkotika jenis sabu dari T (DPO) sebanyak 3 kali.

Polisi akan menindak pelakunya dengan pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Buka Outlet Baru di Kawasan Pergudangan Safe & Lock, BRI Hadirkan Perbankan dengan Dukungan Bahasa Inggris dan Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:27 WIB

SIDOARJO - Pada 1 September 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperluas akses layanan perbankan dengan membuka outlet baru di…

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Polsek Tambaksari Surabaya Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Oknum Pengacara 

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 11:08 WIB

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pacar Kembang Gang III, Surabaya…

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:46 WIB

Dua dari 4 pelaku merupakan residivis dan dua kali di penjara dalam kasus sama…

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Total Korban MBG 505 Orang

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 12:21 WIB

kesehatan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, yang mengalami gangguan kesehatan…

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Rutan Surabaya Persempit Celah Gangguan Keamanan, Perkuat Disiplin P2U dan Integritas Jajaran

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 18:48 WIB

poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan…

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 17:55 WIB

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ari, Pelaku Disergap dalam kegiatan Patroli…