Gara Gara Buku Diary, Pengedar Ditangkap Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pengedar sabu di Surabaya ini tak berkutik saat dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, pada Sabtu, 03 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB.

Polisi menemukan beberapa barang milik pelaku termasuk buku diary catatan penjualan serta pemesanan barang serbuk putih sabu-sabu.

Tersangka yang diamankan dirimahnya Jalan Jojoran Gg 3, Mojo Kec. Gubeng Surabaya itu inisial M Z (45).

Dari MZ, polisi menyita barang bukti sebanyak 5 kantong plastik berisikan kristal sabu warna putih dengan berat total + 7,591 gram.Timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, 4 skrop yang terbuat dari sedotan, buku catatan penjualan sabu, kotak dompet warna hitam, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000, serta HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, anggota melakukan penangkapan setelah mendalami info yang diterima dari masyarakat.

Setelah diselidiki ternyata benar adanya, dan pada Sabtu, 03 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya Jojoran Gg 3 Surabaya.

"KetikaTersangka M Z dibekuk, oleh anggota langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaannya," kata Kompol Suria, Kamis (8/8/2024).

Dari hasil Introgasi, tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari T (DPO) pada, Kamis 31 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib ambil ranjauan di Pergudangan Kalianak Surabaya.

"Saat itu dia (pelaku) menerima sebanyak 25 gram dan selanjutnya tersangka diperintah oleh T (DPO) untuk memecah sesuai dengan permintaannya," tambah Kasat Resnarkoba Kompol Suria.

Barang yang sudah dipecah itu, oleh tersangka dikirim kepada pemesan dan sebagian tersangka jual sendiri per poket sebesar Rp. 200.000, hingga Rp. 1.050.000, pergramnya.

Dari hasil penjualan itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000 dan pelaku mengaku menerima narkotika jenis sabu dari T (DPO) sebanyak 3 kali.

Polisi akan menindak pelakunya dengan pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…