Gara Gara Buku Diary, Pengedar Ditangkap Polrestabes Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Pengedar sabu di Surabaya ini tak berkutik saat dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, pada Sabtu, 03 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB.

Polisi menemukan beberapa barang milik pelaku termasuk buku diary catatan penjualan serta pemesanan barang serbuk putih sabu-sabu.

Tersangka yang diamankan dirimahnya Jalan Jojoran Gg 3, Mojo Kec. Gubeng Surabaya itu inisial M Z (45).

Dari MZ, polisi menyita barang bukti sebanyak 5 kantong plastik berisikan kristal sabu warna putih dengan berat total + 7,591 gram.Timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, 4 skrop yang terbuat dari sedotan, buku catatan penjualan sabu, kotak dompet warna hitam, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000, serta HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, anggota melakukan penangkapan setelah mendalami info yang diterima dari masyarakat.

Setelah diselidiki ternyata benar adanya, dan pada Sabtu, 03 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya Jojoran Gg 3 Surabaya.

"KetikaTersangka M Z dibekuk, oleh anggota langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaannya," kata Kompol Suria, Kamis (8/8/2024).

Dari hasil Introgasi, tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari T (DPO) pada, Kamis 31 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib ambil ranjauan di Pergudangan Kalianak Surabaya.

"Saat itu dia (pelaku) menerima sebanyak 25 gram dan selanjutnya tersangka diperintah oleh T (DPO) untuk memecah sesuai dengan permintaannya," tambah Kasat Resnarkoba Kompol Suria.

Barang yang sudah dipecah itu, oleh tersangka dikirim kepada pemesan dan sebagian tersangka jual sendiri per poket sebesar Rp. 200.000, hingga Rp. 1.050.000, pergramnya.

Dari hasil penjualan itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000 dan pelaku mengaku menerima narkotika jenis sabu dari T (DPO) sebanyak 3 kali.

Polisi akan menindak pelakunya dengan pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Spesial Penggelapan Motor Diamankan Polsek Wonocolo Surabaya, Ngaku Baru 7 Kali

Spesial Penggelapan Motor Diamankan Polsek Wonocolo Surabaya, Ngaku Baru 7 Kali

Selasa, 02 Jun 2026 15:21 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 15:21 WIB

Saat ini kami masih mengejar terduga penadah motor tersebut yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang atau DPO…

Buntut Anak Dibawa Kabur Seminggu, Ayah di Pamekasan Lapor Polisi

Buntut Anak Dibawa Kabur Seminggu, Ayah di Pamekasan Lapor Polisi

Selasa, 02 Jun 2026 09:11 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:11 WIB

Pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Satreskrim Polres Pamekasan dengan tujuan agar Rudi segera diamankan…

Tersangka Curanmor Lintas Daerah dan 5 Motor Curian Diamankan Polres Ponorogo

Tersangka Curanmor Lintas Daerah dan 5 Motor Curian Diamankan Polres Ponorogo

Selasa, 02 Jun 2026 09:07 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:07 WIB

Dua pelaku asal Brebes, Jawa Tengah, dibekuk usai beraksi di wilayah Kecamatan Slahung…

Aksi Viral di Pucang, Spesialis Pencuri Dasbort Mobil Dibekuk Polsek Gubeng Surabaya

Aksi Viral di Pucang, Spesialis Pencuri Dasbort Mobil Dibekuk Polsek Gubeng Surabaya

Senin, 01 Jun 2026 17:03 WIB

Senin, 01 Jun 2026 17:03 WIB

Bukan hanya di Surabaya, pelaku juga berkeliling hingga daerah Juanda Sidoarjo…

Viral Peras Sopir Truks dan Ancam Ambil Celurit, Pelaku Dibekuk Polres Tanjung Perak

Viral Peras Sopir Truks dan Ancam Ambil Celurit, Pelaku Dibekuk Polres Tanjung Perak

Senin, 01 Jun 2026 11:04 WIB

Senin, 01 Jun 2026 11:04 WIB

Saat digerebek, S berada di dalam kamarnya dan masih mengenakan kemeja yang sama seperti saat terekam dalam video viral…

Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya Ditindak Tegas Bagian Kaki oleh Polres Tanjung Perak

Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya Ditindak Tegas Bagian Kaki oleh Polres Tanjung Perak

Minggu, 31 Mei 2026 12:46 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 12:46 WIB

Pelakunya inisial KRHS (26) warga Jalan Bumiarjo, Surabaya, berhasil diamankan di rumahnya…