Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Sidotopo Wetan Mulya Surabaya

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar narkotika yang dibekuk Polrestabes Surabaya
Pengedar narkotika yang dibekuk Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa menggrebek rumah di Jalan Sidotopo Wetan Mulya Surabaya, Selasa, 23 juli 2024 lalu sekira pukul 20.30 WIB.

Satu orang tersangkanya dibekuk berinisial, MH (40) asal Jalan Sidotopo Wetan Mulya Gg II, Surabaya.

Dari dia (MH) anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti 16vpaket sabu dengan berat netto keseluruhan ± 3,325 gram, 3 sekrop, tiga bendel plastik klip, 2 timbangan elektrik serta HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, dilakukannua penangkapan terhadap Tersangka ini setelah ada informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu.

Begitu pelakunya ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti ada padanya.

"Sabu dengan berat 3,325 gram itu,berdasarkan keterangan dari tersangka, dia mendapatkan dari M alias JK (DPO)," jelas Kompol Suriah, Selasa (30/7/2014).

Barang haram itu, didapatkan pada Senin, 22 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB dipinggir jalan Baruna Surabaya, seharga pergramnya Rp. 1.300.000.

Saat itu MH membeli 2 poket seharga Rp. 2.600.000,dan sudah di bayarkan setengahnya dengan cara transfer ke rekening bandar.

"Untuk 13 paket itu ada beberapa yang berbeda harga dan berat paket dengan maksud untuk dijual mendapatkan keuntungan uang," imbuh Kasat Resnarkoba.

Sabu ditangan pelaku sudah ada yang laku terjual dengan harga mulai Rp. 100.000, hingga Rp. 300.000, dan sisanya dijadikan barang bukti oleh petugas kepolisian.

Diketahui, tersangka ini menjadi penjual atau sebagai pengedar barang berupa narkotika jenis sabu sudah sejak bulan maret 2024 dan mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari M alias JK sudah 7 kali dengan tujuan untuk dijual.

Kini, pelaku sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(")

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…